Pemilu 2024
APK Caleg Tertempel di Pohon Rusak Lingkungan dan Langgar Perda
Perbuatan tree spiking mendapat sorotan dari Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) karena dapat merusak lingkungan dan pelanggaran kampanye
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipaku pada batang pohon marak terjadi pada masa kampanye Pemilu 2024.
Perbuatan yang sering disebut tree spiking ini mendapat sorotan khusus dari Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS). YKWS menilai, perbuatan ini dapat merusak lingkungan, pelanggaran kampanye serta melanggar peraturan daerah.
Pantauan Tribunlampung, Jumat (5/1), alat peraga yang terpasang di pohon atau "Tree Spiking" banyak terlihat di sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung.
Banyak APK dari caleg partai, DPD, paslon capres dan cawapres yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon.
Di antaranya di Jalan Sultan Agung, Jalan Ryachudu, Jalan RA Basyid, Jalan Endro Suratmin, Jalan Pramuka, Jalur dua kemiling, serta sejumlah lokasi lainnya di Bandar Lampung.
Direktur YKWS, Febriani Ekawati menjelaskan setiap paku ataupun benda asing yang tertanam di dalam pohon akan menganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon.
"Paku yang berkarat, akan menyebabkan sakit atau infeksi pada pohon. Dampaknya adalah kambium pohon mudah keropos, hingga kemudian dapat tumbang dan mati," ungkap Febri, kemarin.
Febri melanjutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menurutnya, tindakan tree spiking merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu.
"Seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/23 Pasal 36 ayat (5) dimana pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
"Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, dimana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," jelasnya.
Selain itu, tree spiking juga melanggar peraturan daerah, seperti di Kota Bandar Lampung melanggar Perda No 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
"Hal tersebut khususnya tertuang dalam Pasal 16 hurup (k) dimana Setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan," ungkapnya.
Melihat dan mencermati perilaku tree spiking, YKWS yang memiliki konsentrasi atas pelestarian lingkungan di Lampung, mendesak pun mendesak penyelenggara pemilu agar melakukan penertiban.
"Kepada penyelenggara pemilu Provinsi dan Kabupaten/kota di Lampung untuk lebih perhatian terhadap tindakan tree spiking dan melakukan penertiban,"
"Kepada Pimpinan Daerah, Gubernur/walikota/Bupati segera memerintahkan aparat dalam kewenangannya untuk segera menertibkan tindakan tree spiking," imbuhnya.
Dia pun mengingatkan agar kontestan pemilu lebih peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk tindakan tree spiking.
( Tribunlampung.co.id / hurri agusto )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.