Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Copot Ribuan APK Melanggar di Enam Kecamatan

Bawaslu Bandar Lampung copot ribuan APK yang melanggar aturan di beberapa kecamatan di Bandar Lampung, Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bawaslu Bandar Lampung
Bawaslu Bandar Lampung bersama Satpol PP melakukan pencopotan Banner di 6 Kacamatan Bandar Lampung  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bandar Lampung copot ribuan alat praga kampanye ( APK ) atau banner calon legislatif yang terpasang melanggar aturan di beberapa kecamatan di Bandar Lampung, Lampung.

Pencopotan APK ini dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Lampung Selatan Pantau Pelipatan Surat Suara Pemilu

Baca juga: KPU Lampung Utara Pastikan Logistik Tiba di Seluruh TPS H-1 Pemilu

“Untuk sementara jumlah APK yang telah dicopot sebanyak 2.038,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, saat dihubungi pada Sabtu (6/1/2024).

Menurut Oddy banner yang dilakukan pencopatan yang terpasang di pepohonan dengan paku (Tree Spiking) maupun yang terpasang di tiang-tiang listrik.

"Berdasarkan data sementara terdapat ribuan APK pemilu yang terpasang melanggar aturan dan telah dicopot di enam kecamatan," ujarnya.

"Di antaranya Kecamatan Tanjungkarang Barat (83); Bumi Waras (586); Kemiling (522); Rajabasa (345); Way Halim (333); Kedamaian (169) APK," sambung dia.

Lebih lanjut, Oddy mengatakan pencopotan APK yang terpasang melanggar aturan masih akan terus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di kecamatan bersama Satpol PP.

“(APK) yang lain masih berlanjut,” tuturnya.

Dikatakannya, penertiban APK tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik.

"Ribuan APK yang terpasang melanggar aturan dicopot hal itu berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur penempatan atau penempelan APK ini," katanya.

"Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara, Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 16 huruf (k) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved