Polres Metro

Miliki Sabu dan Ganja, Empat Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung

Empat pria ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung, ada barang bukti sabu dan ganja.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Endra Zulkarnain
Humas Polres Metro
Ilustrasi empat pria pemilik narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Polda Lampung tangkap empat pria usai tepergok miliki narkotika jenis sabu dan ganja.

Kempat pria yang diringkus Polres Metro Polda Lampung adalah HN (33), SW (40), RS (49), dan RH (23).

Mereka diketahui ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Keempat laki-laki tersebut ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda."

"HN dan SW ditangkap pada hari Kamis (4/1/2024) dan RS serta RH esoknya pada hari Jumat (5/1/2024),” terang Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, Sabtu (6/1/2024).

Abdurahman menjelaskan HN ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung mengamankan satu klip plastik kecil daun kering diduga ganja seberat 1,98 gram.

HN kemudian mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari SW.

Pihak kepolisian lantas memburu SW dan berhasil menangkapnya di warung STMJ yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kota Metro.

Selain itu, mereka juga membawa barang bukti milik tersangka SW berupa enam klip plastik sedang daun kering diduga ganja seberat 15,93 gram serta satu plastik vacuum besar seberat 43,72 gram dan enam lembar potongan kertas seberat 1,8 gram yang juga diduga berisikan ganja.

Sementara pada hari kedua, nasib serupa juga dialami oleh RH dan RS yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro terkait dugaan kepemilikan narkoba.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sembilan puntung rokok yang diduga berisi ganja sisa pakai dan dua bungkus kertas papir merek Djanoko Standard saat menangkap RS di kediamannya.

Sedangkan dari tersangka RH, pihak kepolisian berhasil mengambil barang bukti berupa satu tas selempang hijau, sebungkus rokok, satu klip plastik sedang diduga berisi sabu seberat 10,56 gram, serta satu unit timbangan digital dan tiga pack plastik klip kecil.

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman. (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved