Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Tertibkan Ratusan APK Pemilu 2024

Ratusan alat peraga kampanye (APK) Calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (parpol) ditertibkan Bawaslu Pesisir Barat.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Bawaslu Pesisir Barat tertibkan APK yang melanggar aturan 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (parpol) ditertibkan Bawaslu Pesisir Barat.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, total keseluruhan APK yang telah ditertibkan sebanyak 309 alat peraga.

Baca juga: KPU Way Kanan Kerahkan 150 Orangh Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2024

"APK caleg dan parpol ini kita tertibkan karena melanggar aturan, terutama yang dipaku di pohon dan tiang listrik," ungkapnya, Minggu (7/1/2023).

Dikatakannya, penertiban ini dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada.

Penertiban APK tersebut dilakukan oleh seluruh personil Panwascam dengan melibatkan Pengawas Keluruhan atau Desa (PKD).

Kodrat mengungkapkan, pihaknya akan terus menertibkan setiap APK yang di pasang ditempat yang tidak dibolehkan.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. 

Selain itu, juga untuk menegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK ini.

"Dalam Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"jelasnya.

Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Lalu tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kodrat kemudian merinci jumlah APK yang di tertibkan pada kesempatan kali ini berdasarkan per Kecamatan.

Untuk Kecamatan Lemong ada 22 APK yang ditertibkan, Kecamatan Pesisir Utara ada 29 APK dan Kecamatan Pulau Pisang 3 APK.

Selanjutnya Kecamatan Karya Penggawa 27 APK yang ditertibkan, Kecamatan Way Krui 17 Apk, Pesisir Tengah 26 Apk.

Kemudian Kecamatan Krui Selatan 46 Apk, Pesisir Selatan 30 Apk, Ngambur 33 Apk, Ngaras 36 Apk dan Bengkunat 40 Apk.

"Kami mengimbau kepada seluruh Caleg dan Parpol agar pemasangan APK diperhatikan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved