Berita Lampung

Nilai CAT Tertinggi PPPK Pesisir Barat Akhirnya Lulus setelah Sempat Tak Lolos

Dua peserta seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2023 yang mengajukan sanggah ke BKPSDM Pesisir Barat Lampung terkait perolehan nilai afirmasi

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi tes PPPK di Lampung 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dua peserta seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2023 yang mengajukan sanggah ke BKPSDM Pesisir Barat Lampung terkait perolehan nilai afirmasi akhirnya dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, sebelumnya salah satu perserta dengan nilai CAT tertinggi atas nama Fitri Andika dinyatakan tak lulus PPPK Pesisir Barat.

Baca juga: Nilai Tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat Tak Lolos, Peserta Bakal Sanggah dan Lapor Bupati

Pengumuman kelulusan dirilis BKPSDM Pesisir Barat No.800.1.2/9/PANSEL-CASNPB/2024 tentang Revisi pengumuman hasil seleksi kompetisi pasca perubahan afirmasi pada seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemkab Pesisir Barat tahun anggaran 2023.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CASN Pesisir Barat, hasil peninjauan kembali terhadap sertifikat kompetensi pada jabatan tertentu.

Sesuai dengan keputusan Kemenpan-RB No.650 tahu 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali dari hasil pengolahan nilai oleh BKN , didapatkan perubahan nilai afirmasi sertifikat dari valid menjadi tidak valid sebanyak 16 peserta.

Dengan adanya perubahan nilai afirmasi pada pengolahan nilai ulang tersebut, maka didapatkan perubahan nama peserta yang lulus sebagai calon PPPK teknis Kabupaten Pesisir Barat.

Revisi pengumuman hasil seleksi PPPK 2023  itu juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman No. 800.1.2/15/Pansel-CASNPB/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Adapun nama peserta PPPK teknis yang mengalami perubahan setelah pengolahan nilai ulang sebagai berikut.

Pada jabatan Ahli Pertama Analisis Kebijakan atas nama Wahyuni yang sebelumnya dinyatakan lulus atau PR2/ L menjadi tidak lulus atau PR2.

Kemudian, Fitri Andika yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus atau PR2 statusnya berubah menjadi lulus atau PR2/L.

Selanjutnya, pada bagian Pemula Pemadam Kebakaran atas nama Endri Susilo semula dinyatakan lulus atau PR2/L statusnya berubah menjadi tidak lulus atau PR2.

Lalu, peserta atas nama Asep Suprianto sebelum berstatus PR2 atau tidak lulus statusnya berubah menjadi lulus atau PR2/L.

Sebelumnya diberitakan, BKSDM Pesisir Barat mencatat ada 16 peserta seleksi PPPK tenaga teknis yang melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini saat ditemui ditemui di ruang kerjanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved