Berita Lampung
Palsukan Dokumen 78 Mobil Rp 175 Miliar, Polda Lampung Terbitkan DPO Amri Gunawan
Polda Lampung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Amri Gunawan selaku Direktur Utama PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Amri Gunawan selaku Direktur Utama PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa atau perusahaan bidang jasa angkutan ekspedisi.
Amri Gunawan menjadi DPO dan diduga melakukan pemalsuan dokumen 78 kendaraan dump truk tronton senilai Rp 175 Miliar.
Baca juga: Pastikan Situasi Aman Kondusif, Sat Binmas Polres Mesuji Polda Lampung Gencarkan Cooling System
Korban dalam pidana pemalsuan yakni PT Dipo Star Finance (DSF) Lampung.
Polisi telah mengeluarkan surat DPO nomor: DPO/78/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum sejak 27 Desember 2023.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, terlapor DPO ini Amri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Amri menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan.
"Saat ini dalam pencarian orang tersebut," ujarnya, Senin (9/1/2024).
Kuasa Hukum dari PT Dipo Star Finance (DSF) Cabang Lampung, Shifa Khumaira Nadika dari Nadika and Partner mengatakan, terlapor Amri Gunawan telah ditetapkan DPO oleh Polda Lampung.
"Pelaku Amri Gunawan ini telah melakukan pemalsuan surat-surat dan memberikan keterangan palsu," kata Shifa.
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan penggelapan dengan total kerugian Rp 175 Miliar atau sebanyak 78 unit yang dipalsukan dokumen BPKB mobil tersebut.
"Tindakan PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa ini sangat terorganisir, karena menjual mobil dengan menggunakan BPKB palsu," kata Shifa.
Penjualan 78 unit di bawah tangan kepada para oknum pejabat polisi hingga aparat negara.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Lampung yang telah mengeluarkan nama sebagai DPO Amri Gunawan," kata Shifa.
Pihaknya berharap tersangka ini bisa segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang berjalanan.
"Kepada pihak terkait segera menyelesaikan ke kantor cabang DSF terdekat," imbuhnya.
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.