Berita Lampung

Palsukan Dokumen 78 Mobil Rp 175 Miliar, Polda Lampung Terbitkan DPO Amri Gunawan

Polda Lampung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Amri Gunawan selaku Direktur Utama PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kuasa Hukum dari PT Dipo Star Finance (DSF) Cabang Lampung menujukan foto DPO Amri Gunawan dan surat DPO kepada awak media di Bandar Lampung, Selasa (9/1/2024). 

Kepala Cabang DSF Lampung Edi Zulkarnaen Harahap mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para konsumen untuk tidak melakukan pengalihan milik kendaraan.

Terutama yang masih ada kaitan dengan DSF ke pihak lain, karena hal tersebut merupakan tindakan pidana yang akan merugikan konsumen sendiri. 

"Jadi kepada konsumen datang ke DSF jika mau mau mengoper alihkan unit ke orang lain, maka silahkan datang untuk dilakukan pengalihan secara prosedur," kata Edi. 

PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa dalam bisnisnya untuk melakukan pengadaan unit mobil dump truk tronton kepada dealer melalui PT DSF. 

"Kami proses pengadaan mobilnya tersebut, dan sudah dilakukan sejak 2019," kata dia.

PT Zaza ini, imbuhnya, awalnya ada pembayaran, namun di pertengahan 2019 sudah tidak ada pembayaran lagi.

"Jadi PT Zaza ini awalnya ada pembayaran, namun di pertengahan 2019 sudah tidak ada pembayaran lagi yang dilakukan PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa tersebut kepada kami," kata Edi. 

Edi mengatakan, sebagai contoh ada warga Jambi atas nama Doni membeli mobil tersebut kepada Amri Gunawan sekitar Rp 300 Juta.

Pembeli hanya diberikan BPKB palsu dan setelah dicek benar bahwa BPKB tersebut palsu. 

"Jadi atas dasar itu dari DSF melakukan pelaporan sampai dengan diterbitkan DPO kepada Amri Gunawan," kata Edi. 

Dengan tenor 48 bulan dan cukup lama tertunggak nilai pokok hutang mencapai Rp 1 Miliar lebih.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved