Pemilu 2024
Oknum Caleg di Lampung Utara Kedapatan Kampanye di Tempat Ibadah
Oknum caleg di Lampung Utara tersebut diduga menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat menggelar kampanye.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara menemukan dugaan pelanggaran kampanye.
Pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh salah satu caleg di Lampung Utara.
Oknum caleg tersebut diduga menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat menggelar kampanye.
Baca juga: Kampanye di Pesawaran, Cak Imin Akan Hapus Pinjol
Laporan temuan pelanggaran kampanye tersebut sesuai dengan STTP bernomor STTP/40/XII/YAN.2.2/2023/intelkam pada 29 Desember 2023.
Pasal 280 (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, pelaksana peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Lalu pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/tim kampanye melanggar pasal tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Adapun oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye yakni RA, kader Partai Buruh dari Dapil 1 Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Utara Dedi Suardi, Rabu (10/1/2024).
"Berawal saat Bawaslu mendapatkan informasi terkait adanya caleg Partai Buruh yang berasal dari dapil 1 melaksanakan kampanye di rumah ibadah, yakni musala di Kecamatan Kotabumi Utara," ungkapnya.
Mulanya pihak pengawas kecamatan kebingungan karena nama dan tempat kampanye tidak ada.
"Setelah ditelusuri, ternyata acara dipindahkan ke Dusun V, di Musala At-Taqwa Desa Margorejo," lanjut Dedi.
Berdasarkan hasil pengawasan, ada pembagian bahan kampanye seperti stiker, kartu nama, brosur sampai makanan ringan ke warga.
Pihaknya akan memanggil saksi dalam kejadian ini.
"Rencananya, mulai besok kita akan melakukan pemanggilan saksi, dan terus berlanjut ke pembahasan, serta rumusan atau hasil finalnya," paparnya.
Dalam penanganan pelanggaran Pemilu, terdapat jeda tujuh hari kerja.
"Sesuai aturan perundang-undangan berlaku, kita akan menegakkan peraturan. Untuk itu diharapkan masing - masing calon maupun tim sukses dapat mematuhinya," sebutnya.
"Hingga didapat hasil Pemilu yang jujur, adil dan menghasilkan pemimpin diharapkan seluruh lapisan masyarakat," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.