Berita Lampung

Ratusan ASN Lampung Barat Pensiun Tahun Ini 

BKPSDM Pemkab Lampung Barat menyebut sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pensiun di tahun 2024.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Dok. Kominfo Lampung Barat
Ilustrasi ASN di Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat  - BKPSDM Pemkab Lampung Barat menyebut sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pensiun di tahun 2024.

Sekretaris BKPSDM Pemkab Lampung Barat, Budi Kurniawan menjelaskan ratusan ASN tersebut berasal dari berbagai latar belakang berbeda.

“Ada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pegawai pemerintahan, dan lain-lain,” jelasnya mewakili Kepala BKPSDM Lampung Barat, Ahmad Hikami, Rabu (10/1).

“Tentunya jumlah ASN yang segera pensiun atau purnatugas tersebut sudah berdasarkan data yang kami himpun tiap tahunnya,” lanjutnya.

Budi menambahkan, para ASN yang akan pensiun di tahun ini terdiri dari golongan dan pangkat yang bermacam-macam.

Dari golongan paling rendah yaitu golongan I hingga paling tinggi yakni golongan IV tercatat akan pensiun tahun ini.

“Di dalamnya juga terdapat beberapa nama-nama petinggi seperti Pak Sekda Adi Utama, Kepala BPKD Okmal, Kadis PUPR Ansari,” sebutnya.

“Selain itu ada Inspektur Sudarto, Kepala Balitbang Paijo, dan nama-nama lainnya yang tersebar di beberapa instansi,” terusnya.

Kemudian, lanjut Budi, pihaknya memastikan bahwa waktu pensiunnya ASN di Lampung Barat ini akan terjadi setiap bulan di tahun 2024 ini.

“Di bulan Januari ini saja sudah ada 13 ASN yang pensiun, bulan Februari akan ada lima ASN yang pensiun,” terangnya.

“Selanjutnya pada bulan Maret akan ada tujuh ASN yang pensiun, bulan April sebanyak 10 yang akn pensiun,” sambungnya.

Pada bulan Mei sebanyak 13 ASN, Juni 12 ASN, Juli 21 ASN, Agustus sembilan ASN, September 10 ASN, Oktober 12 ASN.

Kemudian pada November sebanyak 11 ASN yang akan pensiun, dan terakhir pada bulan Desember ada enam ASN.

Terkait batas usia pensiun pegawai, Budi mengatakan, secara umum batas usia pensiun itu minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Untuk batas usia pensiun itu berdasarkan peraturannya minimal 58 tahun, maksimalnya 65 tahun,” kata Budi.

Batas usia pensiun pegawai tersebut juga sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved