Pemilu 2024

412 Warga Binaan Lapas Kota Agung Akan Gunakan Hak Suaranya di Pemilu

Amhani selaku Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengungkapkan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi KPU Tanggamus
Rakor DPTb oleh KPU Tanggamus bersama Rutan Kota Agung, Lapas Kota Agung, dan SUPM Kota Agung, Kamis (11/1/2024). 

Ia menjelaskan, dalam proses pemilihan di Lapas dan Rutan Kota Agung akan disiapkan form A. 

Dimana, form A tersebut akan digunakan untuk pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus. 

Hal itu karena di Lapas dan Rutan Kota Agung cukup banyak pegawai yang berasal dari luar Tanggamus. 

Rakor ini ditutup dengan penandatanganan BA dan serah terima berkas DPTb atau Form A pindah memilih bagi WBP di Lapas dan Rutan Kota Agung.

Penandatanganan BA dan serah terima DPTb juga dilakukan oleh SUPM Kota Agung. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved