Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Siap Sejahterakan Buruh, Tak Cuma Bisa Bertahan Hidup

Ganjar-Mahfud siap sejahterakan kaum buruh dengan kaju ulang PP pengupahan, turunkan biaya ekonomi, berantas korupsi untuk naikkan investasi

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ganjar-Mahfud siap sejahterakan kaum buruh dengan kaji ulang PP pengupahan, turunkan biaya ekonomi, berantas korupsi untuk naikkan investasi 

Tribunlampung.co.id - Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap sejahterakan kaum buruh.

Langkah yang dilakukan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yakni bakal kaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) jika memenangi Pilpres 2024.

Baca juga: Atikoh Ganjar Pranowo Joget Koplo dan Main Angklung di Lampung Tengah

Baca juga: Elektabilitas Capres Terbaru dari 7 Lembaga Survei, Anies Geser Ganjar

Hal itu diungkapkan Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD yakni Heru Dewanto. 

Menurut Heru, skema pengupahan yang tertuang pada peraturan tersebut kurang berpihak pada buruh.

"Persoalan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah persoalan hajat hidup orang banyak. Pemangku kepentingannya ada beberapa. Mereka semua harus didengar sudut pandangnya. Yang jelas, apabila suatu peraturan merugikan banyak pihak, kami tidak akan segan untuk mengkaji ulang dan memperbaiki," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

PP Nomor 51 Tahun 2023 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirilis pada 10 November 2023.

Dalam beleid itu, kenaikan upah buruh ditentukan menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (simbol alpha).

Indeks tertentu akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Regulasi itu hanya memungkinkan upah buruh naik kurang dari 9 persen.

Menurut Heru, skema upah mestinya berfokus pada realita kebutuhan pekerja.

Pekerja harus diakomodasi dengan upah yang mencukupi sehingga bisa menjalani kehidupan yang layak, bukan semata untuk bertahan hidup.

Upah buruh juga mesti memberi peluang buruh meningkatkan kualitas hidup.

Heru mengatakan, soal peningkatan kesejahteraan buruh, Ganjar sudah punya rekam jejak yang cemerlang saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama dua periode.

"Beliau pernah menjadi satu-satunya gubernur yang menolak PP terkait upah pekerja karena beliau menganggap peraturan itu tidak adil dan tidak bermanfaat bagi siapa pun," ujarnya.

Namun demikian, Heru menegaskan Ganjar-Mahfud tak akan mengesampingkan perspektif pengusaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved