Pilpres 2024
Anies Mau Buat Badan Khusus Pengelola Urban untuk Antisipasi Urbanisasi
Harapannya, kata Anies Baswedan, badan ini dapat menyusun regulasi supaya kota menjadi layak huni dan berketahanan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Capres Pilpres 2024 Anies Baswedan mengungkapkan keinginannya membuat badan urban untuk mengantisipasi tren urbanisasi.
Harapannya, kata Anies Baswedan, badan ini dapat menyusun regulasi supaya kota menjadi layak huni dan berketahanan.
Baca juga: Ganjar Bakal Cegah BUMN Punya Cucu hingga Cicit Agar Swasta Punya Peran
Baca juga: Prabowo ke Lampung Minta Doa, Bukan untuk Saya tapi untuk Rakyat Indonesia
Menurut Anies Baswedan, perlu dibuatkan pedoman ADTR sehingga pembangunan kota tidak harus ribet dengan aturan yang ada.
Oleh karena itu lah Anies Baswedan merasa perlu membuat badan khusus tentang pengelolaan kawasan urban Indonesia untuk mengantisipasi tren urbanisasi.
Anies tidak ingin menyebutnya sebagai kementerian karena akan rumit untuk birokrasinya.
Menurut dia, lebih baik dibuat sebuah badan, sehingga badan ini bisa menyusun regulasi untuk bagaimana membuat kota layak huni dan kota berketahanan.
"Membuat aturan-aturan yang memudahkan di dalam pembangunan kawasan urban," dalam acara Dialog Capres Bersama Kadin di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Anies kemudian menilai, kebanyakan regulasi zona yang dimiliki RI itu tidak memikirkan secara serius tentang membangun kota yang gedungnya tinggi.
"Bahkan kalau kita lihat intensitas bangunan atau KLB itu dibatasi dan ditransaksikan. Ini harus berhenti," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memandang ke depannya kota yang harus ditumbuhkan adalah kota yang memiliki gedung-gedung tinggi.
Ia kemudian bercerita ketika masih menjabat sebagai gubernur, pihaknya pernah melakukan studi antara zona regulasi di Jakarta dulu sebelum adanya RDTR Tahun 2022.
Dia mengatakan, bila menggunakan zona regulasi seperti di Singapura untuk di Indonesia, hanya 25 persen tapak tanah yang akan terpakai, 75 persen tidak. Ini bila memakai aturan zonasi yang di Singapura.
"Tapi kalau kita tidak pakai itu ya sepeti sekarang. 92 persen dipakai untuk bangunan. Tinggal 8 persen yang bukan bangunan," ujar Anies.
Maka demikian, ia mengatakan perlu dibuat pedomannya di ADTR. Dengan begitu, pembangunan kota tidak harus ribet dengan aturan yang ada.
Anies mengatakan, bisa dibuat regulasi yang setara di antara kota besar, kota sedang, dan kota kecil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.