Pemilu 2024

Komisi III DPR RI Minta PPATK Dalami Transaksi Mencurigakan Jangan Cuma Lempar Isu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta PPATK dalami dugaan transaksi mencurigakan lalu tetapkan statusnya agar aparat hukum bisa menindak. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta PPATK dalami dugaan transaksi mencurigakan lalu tetapkan statusnya agar aparat hukum bisa menindak.  

Tribunlampung.co.id - Pimpinan Komisi III DPR RI Sahroni minta PPATK dalami temuan transaksi mencurigakan yang sudah diungkap sebelumnya. 

Lantas PPAKTK mengumumkan status transaksi mencurigakan tersebut, apakah mengandung unsur pidana atau tidak. 

Baca juga: KPK Terima Data Transaksi Janggal Dana Pemilu 2024 dari PPATK

Baca juga: Bawaslu RI Tak Bisa Jadikan Temuan PPATK Sebagai Pelanggaran Pemilu

Jika mengindikasikan pidana akan dijadikan aparat hukum untuk bertindak, jangan cuma memunculkan dugaan saja tapi tidak ada tindakan setelahnya. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang minta PPAKT lanjutkan hasil temuannya.

Sebelumnya PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan oleh daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024 yang dianalisis sepanjang 2022-2023. 

Lantas Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran uang mencurigakan oleh 100 caleg tersebut yang mencapai Rp 51,4 triliun.

"Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana, kah? Atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas akan sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas," kata Sahroni kepada wartawan Kamis (11/1/2024).

Jika sudah dilakukan pendalaman, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri ini. 

Politikus Partai NasDem itu tidak ingin isu ini hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat, namun tak kunjung ada aksi penyelesaian.

"PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian," ucap dia.

"Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill. Jangan Seperti kasus transaksi Rp 349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik nggak pernah tuh dikasih tau update-nya," imbuh Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan Komisi III DPR akan merencakan jadwal rapat bersama PPATK, guna meminta kejelasan terkait semua isu yang bergulir ini agar, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.

“Komisi III akan minta kejelasan atas semua isu-isu ini. Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh di bawah. Apalagi ini sedang tahun pemilu, bisa kacau kalo cuma lempar-lempar isu begini,” tandas Sahroni.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024 yang dianalisis sepanjang 2022-2023.

Temuan PPATK

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved