Pemilu 2024
Bawaslu Bandar Lampung Nyatakan Lurah Perumnas Way Halim Tak Langgar Pidana Pemilu
Bawaslu Bandar Lampung menyatakan Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto tak terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu, Sabtu (13/1/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Bandar Lampung menyatakan Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto tak terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu, Sabtu (13/1/2023).
Meski tak terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu, namun Siagawanto tetap dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Hampir Sepekan, Balita Hanyut di Bandar Lampung Belum Ditemukan
Hal itu diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, Sabtu (13/1/2024)
"Mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ASN, kasusnya dihentikan karena tidak terbukti," ungkap Oddy.
Menurut Oddy, dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Way Halim dan diregistrasi dengan Nomor 001/TM/Reg/PL/Kota/08.01/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Dimana temuan tersebut terkait oknum Lurah diduga menggunakan fasilitas Kelurahan untuk melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
"Sebelumnya memang sempat terbukti ada banner salah satu calon anggota DPR RI di Aula dan Halaman Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, tapi setelah kita telusuri tidak ada tindak pidana," jelas Oddy.
Meski tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, namun Siagawanto masih belum lepas dari dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Oddy pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pelanggaran ASN tersebut sudah diteruskan kepada KASN," kata Oddy.
Dimana Siagawanto diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 280 juncto pasal 493.
Pasal 280 sendiri menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.
Kemudian pasal 493 UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, Siagawanto juga diduga melanggar pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.