Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Nyatakan Lurah Perumnas Way Halim Tak Langgar Pidana Pemilu

Bawaslu Bandar Lampung menyatakan Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto tak terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu, Sabtu (13/1/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP. 

"Selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindaklanjuti," ujar dia.

Oddy pun mengatakan bahw selain Siagawanto, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melaporkan dua orang lainnya kepada Walikota Bandar Lampung.

Adapun kedua orang tersebut yakni, Dodi Cahyadi selaku RT 002, dan Bambang W selaku Linmas RT 008, Kelurahan Perumnas Way Halim. ditindaklanjuti. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved