Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Utara Awasi Sampul dan Surat Suara Pemilu 2024

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara melakukan pengawasan logistik sampul dan surat suara Pemilu 2024. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Bawaslu lakukan pengawasan logistik pemilu 2024, sampul surat suara, Sabtu (13/1/2024) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara melakukan pengawasan logistik sampul dan surat suara Pemilu 2024. 

Ada empat jenis logistik yang dilakukan pengawasan.

Baca juga: Pupuk Susah Jalan Rusak, Anies Janjikan Kontrak Hasil Panen Petani Lampung

Yakni sampul surat suara, sampul surat suara sah, sampul surat suara tidak digunakan dan sampul berita acara dan rekapitulasi pengembalian formulir C. 

"Ada empat jenis logistik sampul surat suara yang dilakukan pengawasan oleh Bawaslu kali ini," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, saat dihubungi TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Minggu (14/1/2024). 

Ia juga merincikan, empat jenis logistik yang dilakukan pengawasan. 

"Yang dilakukan pengawasan, yakni Sampul Surat suara, Sampul Surat suara sah, sampul surat suara tidak digunakan dan sampul berita acara dan rekapitulasi pengembalian formulir C," ungkapnya. 

"Sejak tadi malam juga, kita lakukan pengawasan terkait logistik tersebut," sambungnya. 

Selain itu, ia juga menyebutkan jumlah box di tiap jenis logistik yang dilakukan pengawasan. 

"Untuk sampul surat suara sebanyak 255 box, sampul surat suara sah sebanyak 255 box, lalu sampul surat suara yang tidak digunakan sebanyak 176 box," paparnya. 

"Kemudian, satu lagi yakni sampul berita acara dan rekapitulasi pengembalian formulir c pemberitahuan sebanyak 3 box," timpalnya. 

Ia juga menyebutkan, hasil dari pengawasan, sampul surat suara dinilai lengkap. 

"Kalau sampai tadi malam, pengawasan sampul surat suara Alhamdulillah clear, sudah lengkap," katanya. 

Terkait surat suara yang rusak, pihaknya masih melakukan pengecekan kembali. 

"Untuk jumlah surat suara yang rusak atau cacat, kita masih kroscek kembali," pungkasnya. 

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lampung Utara telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Utara yang melakukan pelanggaran kampanye, yakni RA, yang merupakan caleg dari Partai Buruh, dari dapil I, Kabupaten Lampung Utara. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir. 

Bawaslu juga meminta agar oknum caleg tersebut dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved