Berita Lampung

Dominan Hamil di Luar Nikah, Pengadilan Agama Pesawaran Kabulkan 12 Perkara Dispensasi Kawin

Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan Muhammad Faudzan menerangkan, dari 18 perkara yang diterima PA Gedong Tataan, 12 perkara dikabulkan

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Pengadilan Agama Gedong Tataan menerima sebanyak 18 perkara pada dispensasi kawin selama 2023.

Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan Muhammad Faudzan menerangkan, dari 18 perkara yang diterima PA Gedong Tataan, ada 12 perkara yang dikabulkan.

Sementara untuk tahun 2022, ada sebanyak 20 perkara permohonan dispensasi kawin di Pesawaran.

“15 di antaranya dikabulkan,” jelas Faudzan, Senin (15/1).

Sama seperti 2022 lalu, kata Faudzan, pada tahun 2023 permohonan dispensasi kawin disebabkan karena hamil di luar nikah.

“Ya, faktor hamil di luar nikah menjadi yang mendominasi dari dispensasi kawin tersebut,” terang dia.

Sebab, menurut Faudzan, para pemohon dispensasi kawin pada tahun ini ada yang masih berusia sangat muda.

“Ada yang 15 tahun sampai dengan 18 tahun,” ujarnya.

Dikabulkannya dispensasi kawin pun, kata Faudzan, diatur berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” ucapnya.

Menurut dia,untuk mencegah terjadinya menyimpangan terhadap ketentuan umut, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Tak hanya itu, dispensasi kawin wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Dia melanjutkan, dampak yang terjadi akibat pernikahan anak di bawah umur adalah, putus sekolah, belum siap dalam bereporoduksi dengan baik, tantangan ekonomi, psikologi.

“Bahkan emosi anak yang belum matang sehingga memicu perselihsihan dan pertengkaran rumah tangga yang dapat berujung kepada perceraian,” katanya.

Pada awal tahun 2024, belum ada yang mengajukan dispensasi kawin di PA Gedong Tataan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved