Pemilu 2024
Tembus Rp 1 Miliar, Farah Nuriza Amelia Jadi Caleg DPD RI dengan Dana Kampanye Tertinggi
Caleg DPD RI nomor urut 10 Dapil Lampung ini tercatat memiliki dana kampanye senilai lebih dari 1 miliar, tepatnya Rp 1.002.000.000.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk dari daerah pemilihan Lampung, melalui website kpu.go.id.
Dari 17 calon DPD RI Dapil Lampung, tercatat masih ada calon yang belum mendaftarkan dana kampanye.
Farah Nuriza Amelia menjadi caleg DPD RI dengan dana kampanye tertinggi.
Caleg DPD RI nomor urut 10 Dapil Lampung ini tercatat memiliki dana kampanye senilai lebih dari 1 miliar, tepatnya Rp 1.002.000.000.
Di urutan kedua ada nama petahana Ahmad Bastian dengan angka Rp 248,6 juta.
Sementara, pendatang baru Petrus Tjandra tercatat menempati urutan ketiga dengan dana kampanye Rp 241,8 juta.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, LADK merupakan pelaporan dana kampanye tahap awal.
Selanjutnya, peserta Pemilu masih harus melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Sekarang kan masih LADK. Nanti masih ada tahap selanjutnya untuk memperbarui laporannya, di Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, kemudian laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye," ungkap Ismanto, Selasa (16/1/2024).
Menurut Ismanto, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023, semua peserta Pemilu harus melampirkan laporan dana kampanye pada tahap selanjutnya.
"Tentu semua harus sesuai dengan tahapannya sesuai di PKPU Nomor 18 Tahun 2023," kata dia.
Lalu di tahap LPSDK, parpol ataupun peserta Pemilu DPD RI harus melapor sumbangan dana kampanye dari mana saja melalui aplikasi Sikadeka.
"Ada tahap LPPPK, peserta Pemilu harus merinci secara jelas terkait penerimaan dana dari mana saja dan pengeluaran untuk apa saja," kata Ismanto.
"Setelah itu sesuai dengan tahapan, baru diaudit oleh kantor akuntan publik yg berlisensi IAI, lalu disampaikan ke KPU untuk diumumkan ke publik, baik itu parpol maupun DPD," pungkasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta Pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan.
Di antaranya, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Daftar LADK caleg DPD RI Dapil Lampung:
1. Abdul Hakim
Total penerimaan: Rp 100 juta
Pengeluaran: Rp 93 juta
2. Agung Imam Prasetyo
Total penerimaan: Rp 5,5 juta
Pengeluaran: Rp 2 juta
3. Ahmad Bastian
Total penerimaan: Rp 248,6 juta
Pengeluaran: Rp 0
4. Almira Nabila Fauzi
Penerimaan dalam bentuk uang: Rp 1 juta
Penerimaan barang: Rp 63,4 juta
Pengeluaran: Rp 0
5. Benny Uzer
Total penerimaan: Rp 196,9 juta
Pengeluaran: Rp 137,9 juta
6. Bustami Zainudin
Penerimaan: Rp 151 juta
Pengeluaran: Rp 130 juta
7. Davit Kurniawan
Penerimaan: Rp 169 juta
Pengeluaran: Rp 152,6
8. Devi Siswandani
Penerimaan: Rp 16,9 juta
Pengeluaran: Rp 0
9. Dyah Siti Nuraini
Penerimaan: Rp 24 juta
Pengeluaran: Rp 24 juta
10. Farah Nuriza Amelia
Penerimaan: Rp 1.002.500.000
Pengeluaran: Rp 990.000.000
11. Heri Proletani Dwi Kartika: Rp 0
12. dr Jihan Nurlela
Penerimaan: Rp 200 juta
Pengeluaran: Rp 149,6 juta
13. Khaidir Bujung
Penerimaan: Rp 10,9 juta
Pengeluaran: Rp 0
14. Petrus Tjandra: Rp 241,8 juta
Pengeluaran: Rp 184,8 juta
15. SM Herlambang
Penerimaan: Rp 27,5 juta (barang) dan Rp 500.000 (uang)
Pengeluaran: Rp 0
16. Supeno
Penerimaan: Rp 10 juta (uang) dan Rp 60 juta (barang)
Pengeluaran: Rp 10 juta (uang) dan Rp 35 juta (barang)
17. Tulus Purnomo Wibowo
Penerimaan: Rp 500.000 (uang) dan Rp 77,5 juta (barang)
Pengeluaran: Rp 0
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.