Pemilu 2024

Tinta Pemilu harus Bersertifikat Halal, Tidak Dibuat dari Bahan yang Mengandung Najis  

Tinta yang dipakai saat pencoblosan Pemilu 2024 dipastikan kehalalannya. Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan

Editor: soni
ISTIMEWA
Ilustrasi jari bertinta pemilu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tinta yang dipakai saat pencoblosan Pemilu 2024 dipastikan kehalalannya.

Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan produknya ke KPU.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengungkapkan pengajuan sertifikat halal itu dilakukan oleh produsen tinta.

"Produsen tintanya mereka secara aktif kemudian mendaftar untuk disertifikasi dan itu menjadi salah satu dokumen yang seperti untuk tender.

Itu salah satu dokumen yang menunjukkan bahwa memang tintanya itu halal dan memang tempat air. Jadi yang aktif adalah produsen tintanya,” kata Muti di kantor MUI Pusat, Jln Proklamasi, Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Muti, tinta yang bisa digunakan usai pencoblosan Pemilu harus dipastikan bahannya tidak ada bahan yang najis.

Selain itu, tinta juga harus dapat menembus air, agar masyarakat bisa tetap berwudhu setelah terkena tinta.

"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya adalah harus ada pembuktian bahwa memang sudah memenuhi ketentuan bisa ditembus air," tutur Muti.

Muti mengungkapkan sertifikasi halal untuk tinta telah menjadi syarat sejak tahun 2000.

Selama ini, Muti mengungkapkan telah ada produsen tinta yang terus melakukan perpanjangan sertifikasi halal.

"Karena ini sudah sejak sebelum tahun 2000 itu sudah mulai sertifikasi tinta.

Jadi kalau produsen yang memang terus-menerus memperpanjang sertifikasi halal ya tentunya sampai sekarang masih tetap punya sertifikat halal, nanti datanya bisa kami siapkan," katanya.

Selain memiliki sertifikat halal, tinta bervolume 40 ml per botol dengan daya lekat paling sebentar selama enam jam itu juga harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan.

Tinta juga harus memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta. Tinta itu sendiri merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved