Berita Terkini Artis

Karaoke Inul Daratista Gulung Tikar Jika Pajak Naik Jadi 40-75 Persen

Tarif baru pajak hiburan dinilai dapat mematikan bisnis, termasuk usaha karaoke Inul Daratista.

tangkapan layar instagram@inul.d
Usaha karaoke Inul Daratista terancam gulung tikar jika pajak naik jadi 40-75 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Usaha karaoke Inul Daratista bakal gulung tikar jika pemerintah jadi menetapkan tarif baru untuk industri hiburan termasuk karaoke.

Karena tarif baru pajak hiburan dinilai dapat mematikan bisnis, termasuk usaha karaoke Inul Daratista.

Diungkap Inul Daratista, pajak hiburan dengan ketentuan yang baru tidak rasional. Dari 25 persen jadi 40-75 persen. 

Kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada 2024 untuk industri hiburan semisal diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, jadi polemik.

Sejumlah pengusaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris, protes. 

Mereka menilai kenaikan pajak 40 persen sampai 75 persen yang didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tak rasional dan berdampak pada kelangsungan usaha.

Tak menutup kemungkinan mereka gulung tikar jika kenaikan itu diterapkan.

Inul menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut dan meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022.

Sebab, ia khawatir ada pengurangan pegawai karena tak mampu lagi bayar gaji pegawai.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!" keluh Inul.

Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring yang juga mantan Capim KPK periode 2019 - 2022, memahami kegelisahan pengusaha hiburan berkait kenaikan pajak sebesar lebih dari 40 persen.

Ia menilai pemungutan pajak seharusnya berlandaskan pada keadilan, baik itu di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

"Landasan keadilan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat," kata Amstrong.

Amstrong mengatakan ada lima syarat pemungutan pajak harus terpenuhi, yaitu:

1. Syarat keadilan (pemungutan pajak harus adil).
2. Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
3. Syarat ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
4. Syarat finansial (pemungutan pajak harus efisien).
5. Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved