Berita Terkini Artis

Karaoke Inul Daratista Gulung Tikar Jika Pajak Naik Jadi 40-75 Persen

Tarif baru pajak hiburan dinilai dapat mematikan bisnis, termasuk usaha karaoke Inul Daratista.

tangkapan layar instagram@inul.d
Usaha karaoke Inul Daratista terancam gulung tikar jika pajak naik jadi 40-75 persen. 

Menurut Amstrong Sembiring, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mematikan bisnis.

Pengusaha, lanjut dia, banyak yang bangkrut total dan tentunya hal tersebut akan menimbulkan dampak potensi bagi konsumen pengunjung jadi males atau sungkan datang ketempat hiburan.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved