Pemilu 2024

Golkar Pesisir Barat Apresiasi Caleg Gugat KPU ke PTUN Bandar Lampung

Ketua DPD II Partai Golkar Pesisir Barat Rahman Kholid mengapresiasi upaya kadernya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi. Gugatan caleg Golkar terhadap KPU Pesisir Barat ke PTUN Bandar Lampung mendapat apresiasi dari Ketua DPD II Partai Golkar Pesisir Barat Rahman Kholid. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Ketua DPD II Partai Golkar Pesisir Barat Rahman Kholid mengapresiasi upaya kadernya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Menurut Rahman, upaya itu demi menciptakan Pemilu 2024 yang jujur dan bersih.

Caleg Partai Golkar atas nama Bangsawan menggugat KPU Pesisir Barat ke PTUN Bandar Lampung.

Gugatan terkait keputusan penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg Partai NasDem dari Dapil 1 atas nama Eva Rina yang disebut tidak memenuhi syarat administrasi.

"Apresiasi yang tinggi atas upaya upaya-upaya dari generasi muda Pesisir Barat untuk menciptakan Pemilu yang bersih," ungkapnya, Rabu (24/1/2024).

Mudah-mudahan, kata dia, langkah tersebut menjadi inspirasi masyarakat agar berperan aktif mendorong Pesisir Barat yang berbudaya, taat hukum, dan tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurutnya, ada beberapa isu lain di Pesisir Barat yang berkaitan dengan Pemilu.

Mulai dari dugaan mobilisasi oleh peratin (kepala desa), perangkat desa, ASN, dan tenaga kontrak untuk mendukung calon tertentu.

Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang dalam undang-undang.

"Saya berharap jika itu benar terjadi, mereka yang dibatasi peraturan perundang-undangan itu tidak mengambil risiko yang tinggi," kata dia.

"Jangan mau diancam-ancam, ditakut takuti karena risiko yang sebenarnya adalah dipidana. Kalau yang memobilisasi dan yang mengancam adalah pejabat, jabatan itu sementara dan akan selesai," tandasnya.

Digugat

KPU Pesisir Barat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Gugatan terkait keputusan penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg Partai NasDem dari Dapil 1 atas nama Eva Rina yang disebut tidak memenuhi syarat administrasi.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bangsawan, caleg dari Partai Golkar, melalui kuasa hukumnya, Alpi Zabadi.

Alpi mengatakan, gugatan terhadap KPU Pesisir Barat itu telah teregister dalam perkara No.2/G/2024/PTUN. BL di PTUN Bandar Lampung.

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan upaya hukum lanjutan terhadap laporan rekannya sesama caleg kepada Bawaslu Pesisir Barat yang diduga tidak adil dan transparan serta menghentikan penanganan laporan tersebut.

"Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum ini untuk memastikan bahwa hak kami sebagai caleg yang telah memenuhi syarat dihormati dan dipenuhi," ucapnya.

Pada saat pendaftaran, caleg diharuskan menyerahkan semua dokumen dan persyaratan yang diminta untuk proses verifikasi persyaratan.

Namun, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada caleg partai lain lolos proses verifikasi.

Padahal, yang bersangkutan berstatus pegawai di institusi yang wajib mengundurkan diri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, dalam waktu yang bersamaan, yang bersangkutan ikut mendaftar seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.

"Kami merasa kecewa karena diketahui oleh umum terlapor di Bawaslu tersebut mengajar di institusi pendidikan yang diduga dibiayai oleh negara," imbuhnya.

"Seperti informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat, berdasarkan klarifikasi dari yang bersangkutan, menyatakan benar terlapor merupakan tenaga kerja sukarela yang digaji oleh komite sekolah," sambungnya.

Pertanyaannya, kata dia, gaji yang ia dapatkan dari mana?

Karena komite sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari orang tua murid.

Untuk itu, ia meminta KPU Pesisir Barat agar memberikan penjelasan berdasarkan aturan yang ada.

"Apakah boleh dalam waktu yang bersamaan seorang caleg juga ikut mendaftar sebagai pegawai pemerintah, serta mengenai alasan tenaga honorer di lembaga pemerintah dapat menjadi calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam proses verifikasi," ujarnya.

Menurutnya, publik berhak mengetahui proses tersebut serta KPU Pesisir Barat diminta untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan.

"Kami akan terus berjuang untuk hak kami dan kami berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam proses ini," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved