Pemilu 2024

KPU Metro Beri Waktu Pindah Memilih hingga Sepekan Sebelum Pencoblosan

KPU Metro memberikan waktu pindah memilih bagi pemilih hingga sepekan sebelum pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Anggota Komisioner KPU Metro Divisi Perencanaan, Data, dan Informas KPU Metro Ahmad Fatoni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Metro memberikan waktu pindah memilih bagi pemilih hingga sepekan sebelum pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Sehingga, masyarakat masih diberikan tenggat waktu pindah memilih hingga 7 Februari 2024.

Anggota Komisioner KPU Metro Divisi Perencanaan, Data, dan Informas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Ahmad Fatoni, mengatakan pindah memilih itu berdasarkan alasan khusus.

Ia menambahkan, waktu pindah memilih itu diberikan khusus untuk 4 kategori pemilih.

Diantaranya pemilih tengah menjalani rawat inap di rumah sakit, dan sedang bertugas di tempat lain saat pemilihan.

"Lalu pemilih tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas juga bisa pindah memilih," kata dia, Rabu (24/1/2024).

Fatoni mengimbau, bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dengan alasan khusus diwajibkan membawa persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi khususnya.

"Seperti pemilih yang sakit membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan," tuturnya.

"Kemudian juga surat pernyataan pendampingnya," sambungnya.

Sedangkan, bagi pemilih yang tertimpa musibah atau bencana harus menyertakan surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Akan tetapi, apabila tidak ada surat keterangan dari BNPB, bisa dari dari kepala desa atau pemberitaan di media untuk kondisi tertimpa bencana alam.

"Lalu untuk yang sedang menjadi tahanan cukup memberikan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan," jelasnya.

Sementara, untuk pemilih yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara,  persyaratan yang dibutuhkan ialah surat tugas.

"Namun surat tugas ini harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau instansi dan diberi cap basah," tukasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Metro memberikan tenggat waktu pindah memilih hingga 15 Januari pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan hasil pengajuan pindah memilih itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sementara tercatat 501 yang pindah masuk Metro dan 501 pindah keluar.

"Namun data masih berproses. Sementara data masuk yang sudah terinput di SIDALIH, pindah masuk ada 501 pemilih dan pindah keluar 501 pemilih," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved