Pilpres 2024
KPU RI Bolehkan Presiden Kampanye Sesuai UU Pemilu
KPU RI menyatakan presiden boleh kampanye diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan presiden boleh kampanye.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu yang di dalamnya mengatur jika presiden dan menteri boleh kampanye.
Idham Holik menjelaskan aturan tersebut yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye.
Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan dalam kampanye tersebut, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, Idham menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
Sedangka terkait fasilitas pengamanan boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Idham menyebut sesuai UU Pemilu, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.
"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan. Sebab, dia menuturkan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," pungkasnya.
Sebagimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri, presiden sekalipun boleh berkampanye
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.
Perludem Desak 3 Tuntutan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang kepala negara dan pemerintahan boleh berpihak dalam Pilpres 2024 hingga berkampanye untuk calon tertentu asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati menilai pernyatan Presiden Jokowi itu sangat dangkal.
Dia khawatir pernyataan itu dijadikan pembenar bagi Jokowi, menterinya, bahkan seluruh pejabat negara untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan dalam Pemilu 2024.
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," kata Khoirunnisa dalam siaran persnya, Rabu (24/1/2024).
Khoirunnisa menyebut netralitas aparatur negara merupakan kunci penting mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Menurutnya, pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017 yang menyatakan kampanye yang mengikutsertakan presiden hingga menteri diperbolehkan asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Dia juga menekankan Pasal 282 yang menyatakan pejabat negara tidak boleh buat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu," kata Khoirunnisa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 283 mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Perludem pun mendesak tiga hal buntut dari pernyataan Jokowi itu, yaitu:
1. Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis;
2. Mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu;
3. Mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/TRIBUNNEWS)
| Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
|
|---|
| Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
|
|---|
| Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
|
|---|
| Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
|
|---|
| Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Anggota-KPU-RI-Idham-Holik-presiden-boleh-kampanye.jpg)