Berita Lampung

Polres Lampung Utara Layani Pengaduan Lewat WA, Bakal Direspons Cepat

Nomor layanan pengaduan itu disediakan untuk masyarakat yang ingin melapor, dalam rangka percepatan pelayanan Polres Lampung Utara.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Foto Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna. Polres Lampung Utara sebar nomor pengaduan guna merespons cepat laporan masyarakat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polres Lampung Utara menyediakan nomor layanan pengaduan dalam rangka menerapkan Program Beyond Trust Presisi 2024 Peningkatan Pelayanan Publik.

Nomor layanan pengaduan itu disediakan untuk masyarakat yang ingin melapor, dalam rangka percepatan pelayanan Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penyedian nomor pengaduan ini dalam rangka Transformasi Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. 

Pengaduan tersebut bisa dikirim langsung masyarakat ke Whatsapp Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, dengan nomor 082282883394.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024). 

Ia mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka Transformasi Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. 

"Jika ada gangguan kamtibmas masyarakat bisa mengirimkan pesan atau chat only secara langsung kepada saya,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, hal ini juga bisa dilakukan untuk ketidakpuasan terhadap pelayanan polri. 

"Bukan hanya terkait gangguan kamtibmas, bisa juga terkait ketidakpuasan terhadap pelayanan polri atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Personel Polres Lampung Utara jajaran," timpalnya. 

Namun, ia meminta agar masyarakat tidak menyalahgunakan nomor yang diberikan tersebut. 

"Kami berharap kepada masyarakat, agar tidak melakukan laporan palsu ataupun hanya sekedar iseng ingin menghubungi nomor tersebut," lanjutnya. 

Ia menyebutkan, masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut, melalui via chat. 

"Masyarakat dapat mengirimkan pesan chat only ke nomor tersebut secara bijak dan menyampaikan informasi dengan baik dan benar," katanya. 

Selain nomor Kapolres, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dengan menghubungi layanan call center 110.

"Terutama jika ingin memberikan informasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara," tukasnya. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved