Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Siap Hadiri Sidang Gugatan di PTUN Bandar Lampung

KPU Pesisir Barat siap menghadapi gugatan caleg Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
KPU Pesisir Barat siap menghadapi gugatan caleg Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat siap menghadapi gugatan caleg Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Sidang perdana terkait gugatan terhadap KPU Pesisir Barat yang teregister dalam perkara No.2/G/2024/PTUN. BL di PTUN Bandar Lampung itu akan digelar pada Selasa (30/1/2024) besok.

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan pihaknya siap menghadiri persidangan tersebut.

"Yang jelas kita siap menghadiri persidangan. Karena kita diundang di situ sebagai tergugat, tentu kita akan datang," ungkap Marlini, Senin (29/1/2024).

Pihaknya akan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait permasalahan tersebut.

Namun, secara materi pokok perkara yang digugat, pihaknya belum mengetahui.

"Isi pokok gugatannya apa, kita belum tahu, karena memang tidak disampaikan," jelasnya.

Jika terkait dengan penetapan daftar calon tetap caleg Partai NasDem atas nama Eva Rina, menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan dokumen.

Namun jika gugatan itu karena yang bersangkutan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal tersebut bukan lagi kewenangan pihaknya.

"Yang pasti, besok kita akan hadir. Terkait dokumen yang dibutuhkan sudah kita persiapkan. Kalau tidak ada halangan, rencananya lima komisioner KPU Pesisir Barat akan hadir semua," bebernya.

KPU Pesisir Barat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Gugatan terkait keputusan penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg Partai NasDem dari Dapil 1 atas nama Eva Rina yang disebut tidak memenuhi syarat administrasi.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bangsawan, caleg dari Partai Golkar, melalui kuasa hukumnya, Alpi Zabadi.

Alpi mengatakan, gugatan terhadap KPU Pesisir Barat itu telah teregister dalam perkara No.2/G/2024/PTUN. BL di PTUN Bandar Lampung.

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan upaya hukum lanjutan terhadap laporan rekannya sesama caleg kepada Bawaslu Pesisir Barat yang diduga tidak adil dan transparan serta menghentikan penanganan laporan tersebut.

"Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum ini untuk memastikan bahwa hak kami sebagai caleg yang telah memenuhi syarat dihormati dan dipenuhi," ucapnya.

Pada saat pendaftaran, caleg diharuskan menyerahkan semua dokumen dan persyaratan yang diminta untuk proses verifikasi persyaratan.

Namun, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada caleg partai lain lolos proses verifikasi.

Padahal, yang bersangkutan berstatus pegawai di institusi yang wajib mengundurkan diri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, dalam waktu yang bersamaan, yang bersangkutan ikut mendaftar seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.

"Kami merasa kecewa karena diketahui oleh umum terlapor di Bawaslu tersebut mengajar di institusi pendidikan yang diduga dibiayai oleh negara," imbuhnya.

"Seperti informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat, berdasarkan klarifikasi dari yang bersangkutan, menyatakan benar terlapor merupakan tenaga kerja sukarela yang digaji oleh komite sekolah," sambungnya.

Pertanyaannya, kata dia, gaji yang ia dapatkan dari mana?

Karena komite sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari orang tua murid.

Untuk itu, ia meminta KPU Pesisir Barat agar memberikan penjelasan berdasarkan aturan yang ada.

"Apakah boleh dalam waktu yang bersamaan seorang caleg juga ikut mendaftar sebagai pegawai pemerintah, serta mengenai alasan tenaga honorer di lembaga pemerintah dapat menjadi calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam proses verifikasi," ujarnya.

Menurutnya, publik berhak mengetahui proses tersebut serta KPU Pesisir Barat diminta untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan.

"Kami akan terus berjuang untuk hak kami dan kami berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam proses ini," pungkasnya.

Dihentikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menghentikan penyelidikan kasus caleg yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 formasi guru.

Status laporan bernomor 001/LP/PP/Kab/08.15/I/2024 itu dihentikan karena dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat materil.

"Terkait laporan caleg yang diterima menjadi PPPK statusnya saat ini dihentikan karena laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat materil," ungkap J Wilyan Gulta, Kordiv Penanganan Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, Senin (15/1/2023).

Ia menjelaskan, setelah laporan tersebut diterima, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan KPU Pesisir Barat terkait penetapan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

"Kita juga meminta SK honorer yang bersangkutan," ucapnya.

Saat itu caleg berinisial ER menunjukkan SK honorer berstatus tenaga sukarela (TKS) sejak tahun 2016 di salah satu SMK di Pesisir Barat.

Selain itu, ia juga menunjukkan SK honorer berstatus TKS di salah satu SMP di Pesisir Barat.

ER selama ini tidak menerima gaji dari APBD, melainkan dari komite sekolah.

Setelah meminta keterangan dari berbagai pihak, Bawaslu Pesisir Barat kemudian melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut.

"Kita juga meminta pelapor untuk melengkapi syarat materilnya berupa SK tenaga honorer yang disangkakan terhadap terlapor," bebernya.

"Yang disangkakan pelaporan terhadap yang bersangkutan ia merupakan honorer yang menerima gaji dari APBD, makanya kita juga meminta agar pelapor melengkapi syarat materilnya," sambungnya.

Namun, setelah diberikan waktu selama dua hari sesuai mekanisme penanganan perkara, pelapor tidak melengkapi syarat formil dan materil yang diminta.

"Karena syarat formil dan materilnya tidak dilengkapi akhirnya laporan ini dihentikan," kata dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved