Korupsi di Puskesmas Tegineneng
Plt Kepala Puskesmas Tegineneng Didakwa Korupsi Dana BOK dengan Bikin Laporan Fiktif
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Tati Diana Sari (49 didakwa telah memangkas dana bantuan operasional kes
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Tati Diana Sari (49) didakwa telah memangkas dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar 40 persen.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa selama dua tahun berturut (2021 hingga 2022).
Berdasarkan dakwaan jaksa, pada tahun 2021 realisasi dana BOK Puskesmas Tegineneng hanya sebesar Rp 355.950.000, ditambah pajak Rp 5.712.000.
Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp 729.100.000, terdapat kerugian negara sebesar Rp 367.438.000.
Sedangkan pada tahun 2022, realisasi dana BOK Puskesmas Tegineneng hanya Rp 384.691.000, ditambah pajak Rp 14.479.500.
Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp 1.020.524.620, terdapat kerugian negara sebesar Rp 621.534.120.
"Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 988.792.120," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (29/1/2024).
Selisih itu, kata jaksa, berada dalam penguasaan terdakwa untuk dikelola sendiri dan dipergunakan di luar ketentuan yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOK.
Adapun dalam proses laporan pertanggungjawaban, jaksa menyebut terdakwa membuat laporan fiktif.
Dimana, terdakwa membuat laporan dengan besaran nilai yang sama dengan dana yang dicairkan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.