Korupsi di Puskesmas Tegineneng
Libatkan Adik Kandung, Begini Modus Plt Kepala Puskesmas Tegineneng Korupsi Dana BOK
Jaksa menyebutkan, DYF membuat laporan fiktif penggunaan dana BOK Puskesmas Tegineneng atas perintah terdakwa.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Pesawaran, Tati Diana Sari (49), didakwa karena membuat laporan fiktif dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 dan 2022.
Tati disebut telah melibatkan sejumlah orang dalam aksinya menyimpangkan dana BOK.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/1/2024), terungkap bahwa laporan fiktif tersebut dibuat terdakwa Tati bersama adik kandungnya, DYF.
Jaksa menyebutkan, DYF membuat laporan fiktif penggunaan dana BOK Puskesmas Tegineneng atas perintah terdakwa.
Selain adik kandungnya, terdakwa ikut melibatkan M yang bertugas sebagai operator BOK pada Puskesmas Tegineneng.
Ada pula TY, bendahara penerimaan Puskesmas Tegineneng.
Ada juga orang lain berinisial E yang ikut diperintah terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOK Puskesmas Tegineneng.
Jaksa menyebut, semuanya bertindak atas perintah Tati Diana Sari selaku Plt Kepala Puskesmas Tegineneng.
"Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan yang tertuang di dalam rencana anggaran kegiatan dengan cara memalsukan tanda tangan para pelaksana kegiatan, tanda tangan kepala desa, serta membuat sendiri cap desa bagi kegiatan yang tidak dilaksanakan," beber jaksa.
Jaksa menyebutkan, cara sama dilakukan untuk semua pelaporan dana BOK Puskesmas Tegineneng, mulai pencairan tahap 1 hingga tahap 4 tahun 2021 dan tahap 1 hingga tahap 4 tahun 2022.
Jaksa menyebut semua pihak yang dilibatkan berstatus saksi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Korupsi-BOK-Puskesmas-Tegineneng-66.jpg)