Korupsi di Puskesmas Tegineneng
Breaking News Plt Kepala Puskesmas Tegineneng Jalani Sidang Korupsi Rp 988 Juta
Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Pesawaran, Tati Diana Sari (49), menjalani sidang di PN Tanjungkarang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Pesawaran, Tati Diana Sari (49), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (29/1/2024).
Ia terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Puskesmas Tegineneng pada tahun 2021-2022.
Pada tahun 2021, dana BOK yang diterima puskesmas tersebut sebesar Rp 729.100.000.
Lalu pada 2022 sebesar Rp 1.020.587.000.
Dari jumlah tersebut, tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 988.792.120.
Tati disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat laporan ini dibuat, proses sidang belum dimulai.
Namun, terdakwa sudah tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.