Berita Lampung

Kejari Tanggamus Lampung Panggil Pelapor Kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa

Kejari Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa perkara pengadaan aki PLTS 3 pekon.

|
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia
Kejari Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa perkara pengadaan aki PLTS 3 pekon. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung Kamis (1/2/2024).

Apriyono selaku Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Lampung mengatakan, pemanggilan untuk menjelaskan hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanggamus terkait kasus PLTS.

LHP kasus PLTS dari Inspektorat Tanggamus, Lampung ini Nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023.

Kemudian, surat Nomor 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aki PLTS tiga Pekon di Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus.

Apriyono mengatakan, berdasarkan hasil audit dan investigasi dugaan penyimpangan dana APB Pekon tahun 2021 terdapat penyimpangan hukum administrasi.

"Atas ketentuan aturan perundang-undangan yang tidak membuat penyesuaian atas belanja pembelian modal aki PLTS," kata Apriyono.

Sehingga, aki PLTS tersebut hanya ditukar dengan pekon lainnya yang berada di Kecamatan Pematangsawa.

Atas hal itu, penyimpangan administrasi ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lanjut Apriyono, bahwa atas kerugian tersebut telah ditindak lanjuti dengan hasil LHP temuan Inspektorat Tanggamus.

"Hasil temuan kerugian ini sekitar Rp 88.790.000 yang disetorkan ke rekening Pekon Way Asahan Kecamatan Pematangsawa," jelasnya.

Selain itu, temuan ini juga ditemukan penyetoran uang ke rekening Pekon Teluk Berak Kecamatan Pematangsawa sebesar Rp 174 juta.

Ia juga menjelaskan, dalam penanganan perkara ini Kejari Tanggamus mengacu pada Surat Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023.

"Surat itu berbunyi, yang mana khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif," kata dia.

Hal ini merupakan, wujud dari asas ultimatum remedium atau pemidanaan sebagai upayakan terakhir.

Hal ini juga berdasarkan, nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved