Berita Lampung

Pelapor Kasus PLTS di Pematang Sawa Tanggamus Lampung Kecewa Hasil LHP

Adi Putra selaku pelapor kasus PLTS di Pematang Sawa kecewa dengan LHP pembangkit tenaga surya.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia
Adi Putra sebagai pelapor kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa Tanggamus saat diwawancara setelah memenuhi panggilan Kejari Tanggamus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Tanggamus, Lampung kecewa dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pekon yang bermasalah dengan PLTS yaitu di Pekon Way Asahan dan Pekon Teluk Berak Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung

Adi Putra selaku pelapor kasus PLTS ini mengatakan, saat ini dirinya sudah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung

"Jadi isi LHP PLTS di Pematangsawa ini ternyata hanya penyimpangan hukum administratif negara," kata Adi, Kamis (1/2/2024). 

Ia menjelaskan, terdapat kerugian negara dari kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa Tanggamus tersebut. 

Kerugian negara karena kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa Tanggamus ini mencapai ratusan juta. 

"Memang ada kerugian negara dalam kasus ini di Pekon Way Asahan Rp 88 juta dan Pekon Teluk Berak Rp 175 juta," kata dia. 

Lanjut Adi, Kejari Tanggamus tidak bisa melakukan hal banyak jika LHP APIP ini tidak menjelaskan unsur pidana. 

Dirinya menyayangkan pihak pekon tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan aset negara atau daerah. 

Karena hal itu merupakan hibah dari Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) pada tahun 2014.

Sehingga, hal itu harus memiliki berita acara pada saat penyerahan hibah. 

Ia juga mempertanyakan terkait pembelian barang yang tidak sesuai dengan rencana awal di daerah tersebut. 

"Selain itu, pembelian ini juga tidak sesuai dengan perencanaan seharusnya aki baru ini malah aki bekas," jelasnya. 

Dirinya juga merasa hal ini telah melanggar aturan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara atau pemerintah. 

Tak hanya itu, hal ini juga melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang displin pegawai negeri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved