Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Minta Distribusi Logistik Pemilu Disosialisasikan Secara Rinci

Bawaslu Provinsi Lampung meminta proses distribusi logistik Pemilu 2024 harus disosialisasikan secara rinci.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi KPU
Ilustrasi pengecekan logistik Pemilu 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.IDBawaslu Provinsi Lampung meminta proses distribusi logistik Pemilu 2024 harus disosialisasikan secara rinci.

Pasalnya, setiap kotak suara pemilu mulai Calon Presiden, DPR RI, hingga DPRD tingkat Kabupaten memiliki logistik yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan KPU.

Sehingga penyelenggara pemilu hingga di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib mengetahui secara rinci logistik pemilu untuk meminimalisir kekeliruan.

PIC Pengawasan Logistik Pemilu Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan distribusi logistik pemilu 2024.

Imam menambahkan, pendistribusian kotak suara Pemilu 2024 ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri akan dilakukan paling lambat pada tanggal 13 Februari atau satu hari  sebelum pemilihan.

"Jadi proses distribusinya harus disosialisasikan secara jelas berdasarkan jenis-jenis logistik yang ada di dalam maupun di luar kotak suara, karena isi kotak suara untuk lima jenis pemilihan tersebut berbeda-beda," ungkap Imam, Minggu (4/1/2024)."Sehingga ketika dibuka kotak suara tersebut penyelenggara dapat memahami secara menyeluruh," jelasnya.

Imam Bukhori menjelaskan, untuk jenis logistik yang ada di dalam kotak suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yakni surat suara, kertas plano, salinan hasil penghitungan plano, segel.

Kemudian ada alat untuk mencoblos pilihan, sampul kertas, formulir berita acara dan beberapa peralatan pendukung lainnya.

Untuk jenis logistik yang ada di dalam kotak suara DPR yakni surat suara, kertas plano, salinan  hasil penghitungan plano, jenis logistik di dalam kotak suara DPD yakni surat suara, kertas plano, salinan hasil penghitungan plano dan alat bantu tunanetra.

Sedangkan tiga jenis logistik  yang ada di dalam kotak suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yakni surat suara,  kertas plano dan salinan hasil penghitungan pleno. 

Selain itu, adapula logistik di luar kotak suara yaitu bilik suara, alat tulis, tanda pengenal KPPS, petugas TPS,  saksi, lem, tinta, daftar peserta pemilu dan DPT.

“Sosialisasi untuk jenis logistik yang ada di dalam maupun di luar kotak suara tersebut harus dilakukan secara berjenjang mulai dari anggota PPK, anggota PPS dan KPPS," kata dia.

Ia juga menghimbau jajaran dibawah Bawasli Lampung agar selalu mengawasi dan memastikan bahwa setiap kotak suara harus terisi dengan benar sesuai ketentuan.

"Proses pengepakan surat suara juga harus dilakukan sesuai dengan  prosedur dan tidak ada kecurangan yang terjadi,"

"Kami berharap pendistribusian logistik pemilu 2024 dapat berjalan lancar, sehingga menghindari keterlambatan yang dapat mempengaruhi kelancaran pemungutan suara ," ungkapnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved