Berita Lampung

Perangkat Desa Pesisir Barat Pertanyakan Gaji Tahun 2023 Tak Kunjung Dibayar

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesisir Barat Lampung mempertanyakan alasan gaji perangkat desa selama tiga bulan tahun 2023 tak dibayar

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Dokumentasi PPDI Pesisir Barat lakukan aksi demo tahun 2023 untuk pembayaran gaji 2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesisir Barat Lampung mempertanyakan alasan gaji perangkat desa selama tiga bulan pada tahun 2023 tak kunjung dibayarkan.

Ketua PPDI Pesisir Barat, Agus Ricardo mengatakan, gaji perangkat desa sejak Oktober hingga Desember 2023 masih tersendat hingga saat ini.

"Atas nama PPDI kami mempertanyakan  pengelolaan keuangan APBD Pesisir Barat, kenapa gaji kami belum juga dibayarkan," ungkapnya, Minggu (4/2/2024).

Pihaknya sangat menyayangkan kejadian serupa pada tahun 2022 yang lalu terulang kembali.

Padahal, kata dia, gaji perangkat desa itu jelas sumber dan anggaranya setiap tahun tahun.

Dijelaskannya, gaji perangkat desa Pesisir Barat pada tahun 2022 yang lalu juga terhitung dan baru dilunasi pada tahun 2023.

Itupun dibayarkan setelah para perangkat desa di Pesisir Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Pemkab dan DPRD Pesisir Barat menuntut gaji mereka tahun 2022.

"Kenapa gaji kami tahun 2023 bisa terhutang kembali seperti tahun sebelumnya," imbuhnya.

Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak Pemerintahan dalam melayani masyarakat di akar rumput.

Dimana secara langsung berhadapan dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan selama 24 Jam.

Agus berharap Pemerintah Pesisir Barat dapat segera membayarkan gaji 1.457 perangkat desa di bumi sai batin dan ulama tersebut.

"Atas nama PPDI kami mohon kepada  Pemerintah Pesisir Barat agar segera membayarkan hak kami. Jangan zolimi kami yang notabennya aparatur pelayan masyarakat paling bawah," ujarnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Pekon (DPMP) Pesisir Barat, Suwarti mengatakan, pihaknya telah rekomendasikan ke BPKAD untuk pembayaran gaji perangkat desa tersebut.

"Kita DPMP sudah merekomendasikan sejak Desember untuk pembayaran gaji perangkat desa selama tiga bulan tahun 2023, mungkin setelah proses APBD murni tahun 2024 selesai baru dibayarkan ke rekening masing-masing," ucapnya.

Dikatakannya, Pemkab Pesisir Barat bukan tidak menganggarkan pembayaran gaji perangkat desa tersebut.

Hanya saja ada penundaan pembayaran, jika kendalanya kenapa belum juga direalisasikan tentu hal tersebut bukan lagi kewenangan pihaknya.

Sebab DPMP sifatnya hanya memberikan rekomendasi kepada BPKAD untuk pembayaran gaji perangkat desa.

"Insyaallah secepatnya gaji perangkat desa tahun 2023 yang tertunda ini akan segera dibayarkan dalam waktu dekat," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved