Pilpres 2024
Anies Baswedan Sebut Putusan DKPP Akibat Remehkan Soal Etika
Anies Baswedan menilai keluarnya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat meremehkan soal etika.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menilai keluarnya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat meremehkan soal etika.
Hal itu respon Anies Baswedan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan anggotanya.
Bagi Anies Baswedan kesalahan dari KPU RI sudah lama terlihat dan akhirnya DKPP memutuskan pelanggaran kode etik ke KPU RI saat ini.
Menurut Anies Baswedan semua yang sifatnya baik maupun buruk pada akhirnya akan terlihat.
“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik olo ketoro. Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat. Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika, dan jangan dianggap enteng,” kata Anies di Semarang, Jawa Tengah Senin (5/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Cak Imin: Karena Terbukti, Mengkhawatirkan
Terpisah, Cak Imin menjadi mempertanyakan apakah Pemilu 2024 bisa dilanjutkan ketika berkaca dari hasil putusan DKPP ini terhadap anggota KPU.
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.