Pilpres 2024
Pengamat Hukum Unila Sebut Pilpres Tetap Terlaksana Meski DKPP Putuskan KPU RI Langgar Kode Etik
Pengamat Hukum Unila, Yusdianto sebut pilpres tetap terlaksana meski DKPP putuskan KPU RI melanggar kode etik soal proses pendaftaran Gibran.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pengamat Hukum Unila, Yusdianto memberi komentar atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberi sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin (5/2/2024).
Menurut Yusdianto putusan DKPP tidak akan mengganggu proses Pemilu dan Pilpres 2024 meski para komisioner KPU RI diputuskan telah melanggar kode etik.
"Putusan DKPP itu tidak terkait dengan pencalonan, tapi sasarannya kepada KPU karena dianggap melanggar prosedur tanpa mengubah PKPU, dan sanksi itu hanya catatan tertulis," kata Yusdianto, Senin (5/2/2023).
Ia juga menilai Pemilu dan Pilpres akan tetap berlangsung karena, sanksi DKPP hanya berlaku untuk Ketua KPU dan 6 anggota lainnya bukan soal proses pencalonan capres dan cawapres tidak dianulir.
"Menurut saya Pemilu dan Pilpres pasti akan tetap berlangsung karena dalam hal ini sanksi DKPP itu hanya teguran tertulis yang mengatakan agar tidak diulang dikemudian hari," kata dia.
"Dan sanksi ini tidak kemudian pencopot atau menganti posisi ketua KPU RI, kecuali dalam hal ini KPU terbukti menerima suap, ada tindak pidana khusus dan umum baru bisa berpengaruh dengan pelaksanaan pemilu tapi ini hanya perilaku yang disoroti DPP," ujar Yusdianto.
Terkait efek dari sanksi itu menurut Yusdianto berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada KPU.
"Tentu kepercayaan publik terhadap KPU menurun publik tentu menilai KPU telah mencedrai kepentingan publik," pungkasnya.
Sebelumnya dalam putusan itu, Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU RI telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.