Pilpres 2024

Tanggapan Gibran Soal Putusan DKPP ke Komisioner KPU RI yang Langgar Kode Etik

Gibran Rakabuming Raka berikan tanggapan bakal tindaklanjuti putusan DKPP terhadap komisioner KPU RI.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews
Gibran Rakabuming Raka berikan tanggapan bakal tindaklanjuti putusan DKPP terhadap komisioner KPU RI. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Keputusan itu dibacakan pada sidang terbuka DKPP yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sidang digelar menyusul aduan yang dilayangkan tiga aktivis prodemokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

“Hari ini, DKPP telah memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras, karena melanggar kode etik penyelenggaa pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai Cawapres. Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” kata aktivis Petrus Heriyanto.

Ganjar mengaku terkejut mendengar kabar KPU dijatuhi sanksi oleh DKPP, karena dinilai melanggar etika. Dia belum mengetahui tindak lanjut atas sanksi etika tersebut.

Ganjar kemudian mengulang pernyataannya pada akhir debat kelima Pilpres 2024 yang berlangsung pada Mimggu (4/2/2024). Dia menyebut bahwa demokrasi harus bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya harus berjalan dengan baik.

“Kalau Mahkamah Konstitusi juga kena [sanksi], kemudian KPU kena sanksi etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat pada proses pemilu ini?” tanya Ganjar di sela pertemuan dengan para pemulung di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan adalah wajar jika para tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, dan ilmuwan dari sejumlah kampus menyatakan keprihatinan atas proses demoktasi di Indonesia saat ini.

“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” tukasnya. 

Mahfud Sebut Banyak Pelanggaran Anggota KPU RI

Mahfud MD menyebut Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai cawapres nomor urut 2. 

Hal itu diungkapkan Mahfud MD yang merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) yang memutuskan pelanggaran kode etik bagi komisioner KPU RI.

Mahfud MD mengatakan putusan DKPP tersebut tidak menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres lantaran putusan itu menyangkut anggota KPU yang melakukan pelanggaran etik.

Diketahui DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya soal diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved