Pilpres 2024
Tim AMIN Lampung Sebut Putusan DKPP tentang Kode Etik KPU RI Tanda Indonesia Butuh Perubahan
Tim AMIN Lampung sebut putusan DKPP tentang kode rtik KPU RI menegaskan jika Indonesia butuh perubahan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim pemenangan Lampung untuk capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan kode keras Indonesia butuh perubahan.
Pernyataan Tim AMIN Lampung menyikapi respon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dinilai melanggar kode etik.
Untuk kedepankan kode etik, Tim AMIN Lampung menyebut negara ini butuh sosok Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk perubahan lebih baik.
Pasalnya KPU memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Alhasil, putusan DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat peringatan keras terakhir.
Sedangkan enam komisioner KPU RI lainnya mendapat peringatan keras.
Juru kampanye tim pemenangan daerah ( AMIN ) Lampung, Rahmat Husein mengatakan putusan DKPP itu menegaskan bahwa negara ini membutuhkan perubahan.
"Pertama, putusan DKPP itu menegaskan republik ini membutuhkan perubahan, dan republik ini membutuhkan seorang Anis Baswedan untuk menjadi presiden," ungkap Husein saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2024).
Pasalnya menurut Husein, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada negara hukum di Indonesia ini.
"Kalau masih seperti ini berarti tidak ada hukum di Indonesia, yang ada adalah negara kekuasaan," ucap Husein.
"Sehingga dengan kekuasaannya orang bisa memaksa KPU untuk meloloskan anaknya menjadi Cawapres walaupun dalihnya adalah putusan MK," imbuhnya.
Dia pun mengatakan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran ke KPU juga karena pengaruh dan intervensi dari Presiden Jokowi.
"Karena KPU tentu ada cawe-cawe pak Jokowi, maka tentu kemudian KPU menambah aturan tidak merevisi PKPU sehingga cepat-cepat ingin menerima pendaftaran Gibran," imbuhnya.
"Karena waktu itu kalau KPU merevisi tentu tidak akan cukup dua hari dari putusan MK penetapan KPU," kata dia.
Lebih lanjut Husein menegaskan bahwa rakyat harus betul-betul melihat kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini hampir semua lembaga sudah ditekuk oleh penguasa.
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.