Berita Lampung

BPBD Lampung Imbau Wilayah Pesisir Siaga Awas Gunung Anak Krakatau

BPBD Provinsi Lampung mengirimkan surat penetapan status Siaga Awas Level III-IV Gunung Anak Krakatau (GAK).

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Indra Simanjuntak
Magma Indonesia
Gunung Anak Krakatau (GAK). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BPBD Provinsi Lampung mengirimkan surat penetapan status Siaga Awas Level III-IV Gunung Anak Krakatau (GAK) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.

BPBD Lampung menerima surat terkait kondisi GAK yang dikirimkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nasional yakni Nomor: B-12/BNPB?D-II?BP.03.02/01/2024 pada tanggal 10 Januari 2024.

Kemudian sebagai upaya penanganan bencana GAK pihaknya telah memperhatikan surat edaran Nomor:300.2.2.5/5703/VI.08/2023 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi dan tembusan surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Lampung dengan Nomor:G/820/VI.08/HK/2023 pada 28 Desember 2023 terkait penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Lampung.

Diterangkan, bahwa kondisi GAK saat ini berada pada level III atau Siaga.

"Terkait Gunung Anak Krakatau (GAK) itu kami sudah mengirimkan ke Kabupaten/Kota tapi tidak semua dikirimkan, ini dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) yang dasarnya juga dari pemantau GAK itu," ujar Joni Kepala Bidang BPBD Provinsi Lampung saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, surat tersebut dikirimkan hanya untuk beberapa daerah pesisir Lampung yang memiliki kecenderungan rawan bencana gunung GAK.

Disebutkan setidaknya ada 5 daerah Kabupaten/Kota di Lampung.

Yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Pesawaran.

Melalui surat edaran tersebut, BNPB Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan sebagai respons peringatan dini terhadap potensi bencana.

Kemudian diminta untuk saling berkoordinasi dan menyampaikan langkah-langkah serta upaya kesiapsiagaan yeng telah dilakukan kepada BPBD Provinsi Lampung melalui Pusdalops BPBD Provinsi Lampung.

"Diinstruksikan kepala Kabupaten/Kota, langkah-langkah kesiapsiagaan dan penanganan darurat diperlukan dengan mempertimbangkan aspek pemahaman ancaman dan risiko/potensi dampak, melakukan penguatan koordinasi dan sosialisasi, serta rekomendasi tindak lanjut,"ujarnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved