Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Sita Handphone

Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal penyitaan hp.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya siap hadapi gugatan praperadilan Aiman Wicaksono soal sita hp. 

Hal itu dilakukan setelah Aiman Witjaksono terus jalani pemeriksaan terkait ungkapannya tentang netralitas aparat.

Namun Ade tak mau membeberkan soal materi penyidikan termasuk soal penyitaan.

"Iya betul, ya. Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya sudah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," jelasnya.

Ade Safri Simanjuntak menyebut hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidik.

"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Ade Safri.

Ade mengatakan proses penyitaan barang bukti  yang dilakukan penyidik ini mengacu dalam pasal 1 angka 16 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan".

Tak hanya itu, Ade mengatakan ada landasan yang kuat sehingga penyidik melakukan penyitaan tersebut yakni surat penetapan pengadilan seperti tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.

"Di mana pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimasud," ucapnya.

"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terjadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024. Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan," sambungnya.

Sehingga, Ade menilai, apa yang dilakukan penyidik terkait penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," tegasnya.

Dalam kasus ini, pihak Aiman melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kompolnas, Ombudsman Komnas HAM dan Divisi Propam Polri.

Bahkan rencananya, pekan depan kubu Aiman akan melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan tindakan penyidik menyita hp tersebut.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /TRIBUNNEWS )


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved