Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Sita Handphone

Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal penyitaan hp.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya siap hadapi gugatan praperadilan Aiman Wicaksono soal sita hp. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Hal itu lantaran hp milik Aiman Witjaksono disita oleh Polda Metro Jaya saat pemeriksaan perkara tudingan aparat tidak netral.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah siap menghadapi gugatan Aiman Witjaksono tersebut.

Menurut Ade Safri gugatan praperadilan merupakan hak Aiman Witjaksono dan Polda Metro jaya menghormati hak tersebut.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," ujarnya.

Sidang Perdana 19 Februari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono hari ini, Selasa (6/2/2024).

Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Aiman Adi Witjaksono dan Termohon: Ditreskrimsus

Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.

Dalam hal ini, Aiman bersama tim hukumnya juga mengadukan perihal penyitaan hp tersebut ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Divisi Propam Polri.

Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.

Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.

"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.

"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Debat 2 Jam

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya karena tidak mau ungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.

Hal itu setelah Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah ungkap aparat tak netral di Pemilu 2024.

Aiman Witjaksono juga mengungkap proses penyitaan ponsel miliknya melalui perdebatan yang alot selama 2 jam dengan penyidik Polda Metro Jaya

Ia mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan ponselnya tersebut.

"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi kepadanya dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.

"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

Polda Metro Jaya Benarkan Sita Ponsel Aiman Wicaksono

Polda Metro Jaya membenarkan menyita ponsel, lalu akun media sosial Instgram hingga email Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Hal ini buntut ungkapan Aiman Witjaksono tentang aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. 

Penyitaan ponsel, akun media sosial hingga email oleh Polda Metro Jaya diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Hal itu dilakukan setelah Aiman Witjaksono terus jalani pemeriksaan terkait ungkapannya tentang netralitas aparat.

Namun Ade tak mau membeberkan soal materi penyidikan termasuk soal penyitaan.

"Iya betul, ya. Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya sudah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," jelasnya.

Ade Safri Simanjuntak menyebut hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidik.

"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Ade Safri.

Ade mengatakan proses penyitaan barang bukti  yang dilakukan penyidik ini mengacu dalam pasal 1 angka 16 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan".

Tak hanya itu, Ade mengatakan ada landasan yang kuat sehingga penyidik melakukan penyitaan tersebut yakni surat penetapan pengadilan seperti tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.

"Di mana pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimasud," ucapnya.

"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terjadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024. Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan," sambungnya.

Sehingga, Ade menilai, apa yang dilakukan penyidik terkait penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dan saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," tegasnya.

Dalam kasus ini, pihak Aiman melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kompolnas, Ombudsman Komnas HAM dan Divisi Propam Polri.

Bahkan rencananya, pekan depan kubu Aiman akan melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan tindakan penyidik menyita hp tersebut.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /TRIBUNNEWS )


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved