Berita Terkini Artis

Raffi Ahmad Buka Bayarannya Rp 50 Juta Demi Tantang Tudingan Pencucian Uang

Raffi Ahmad membuka bayaranya yang bisa mencapai Rp 50 juta sebagai klarifikasi tudingan pencucian uang oleh National Coruption Watch (NCW).

Editor: Tri Yulianto
Kolase Tribunnews
Raffi Ahmad membuka bayaranya yang bisa mencapai Rp 50 juta sebagai klarifikasi tudingan pencucian uang oleh National Coruption Watch (NCW). 

Lebih lanjut, Hotman menantang NCW melaporkan ke polisi apabila benar mengantongi bukti TPPU yang melibatkan Raffi Ahmad.

"Kalo kamu sudah punya bukti, ayo laporin. Jadi apa lagi yang mau didebatin," beber Hotman.

NCW Sebut Tak Diundang

Menanggapi hal itu, Hanifa Sutrisna turut memberikan klarifikasinya.

"Saya nggak diundang langsung kalau terbuka kayak gitu kan bukan undangan namanya, pertama," ungkap Hanifa, dikutip dari YouTube CumiCumi, Selasa (6/2/2024).

Menurut Hanifa, pihaknya tak ingin mendebatkan tudingan tersebut.

Soal pembuktian yang diminta Hotman Paris, Hanifa menuturkan bahwa bukti tidak untuk diungkap di depan media.

"Terus yang kedua, kami tidak melayani debat sesuatu yang sifatnya ini masuk ke ranah ya."

"Dan kalau untuk pembuktian kan bukan di depan kawan-kawan (wartawan) sebenarnya," paparnya.

Memilih membuka konfrensi pres sendiri dan tak penuhi undangan Hotman, ketua NCW berujar bahwa itu bukan ranah debat yang patut ia hadiri.

"Kenapa saat ini kami menerima untuk mengklarifikasi ini karena ranah yang dibuka oleh saudara Hotman Paris itu bukan ranah debat yang patut kita hadiri," paparnya.

Raffi Ahmad Diingatkan Orangtua Cari Pekerjaan Halal

Raffi Ahmad mengungkap orang tuanya sudah menasihati agar dirinya cari rezeki halal.

"Selagi bapak saya masih hidup, dan ibu saya sampai sekarang, saya selalu diingatkan untuk mencari pekerjaan yang halal dan selalu berysukur."

"InshaAllah saya tidak mau lah melakukan itu dan pencucian uang gitu lah," kata Raffi Ahmad dalam jumpa persnya di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved