Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Dijenguk Putra Bungsunya, Langsung Melepas Rindu di Rutan

Nikita Mirzani akhirnya bisa melepas rindu dengan putra bungsunya dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi.

Editor: taryono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI SAAT DI RUTAN - Nikita Mirzani Dijenguk Putra Bungsunya, Langsung Melepas Rindu di Rutan. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani akhirnya bertemu putra bungsunya, Arkana, di Rutan Pondok Bambu. Arkana datang bersama ART Ati Sumiyati dan sopir. 
  • Ati bersyukur Nikita bisa melepas rindu meski belum lengkap, serta berharap Nikita segera bebas agar bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya. 
  • Nikita adalah tersangka kasus pemerasan lewat ITE dan TPPU, dan telah divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar pada 28 Oktober 2025.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani akhirnya bisa melepas rindu dengan putra bungsunya dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi.

Momen itu terjadi  Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat Arkana datang  ditemani oleh asisten rumah tangga (ART), Ati Sumiyati dan seorang sopir.

Setelah pertemuan ibu dan anak itu, Ati Sumiyati mengungkapkan rasa syukur karena majikannya kini bisa melepas rindu bertemu anak, meskipun tidak secara lengkap.

"Ketemu Alhamdulillah," Teh Ati Sumiyati, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (21/11/2025).

"Bertiga sama sopir," lanjutnya dilansir dari Tribunnews.com.

Tak lupa, Teh Ati berdoa supaya seteru Reza Gladys itu segera bebas.

Sehingga Nikita dan anak-anaknya bisa kembali pulang berkumpul bersama di rumah.

"Semoga madam cepet pulang ke rumah," harap Teh Ati.

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah cukup lama kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita telah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh pada 28 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Nikita dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved