Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Dijenguk Putra Bungsunya, Langsung Melepas Rindu di Rutan
Nikita Mirzani akhirnya bisa melepas rindu dengan putra bungsunya dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani akhirnya bertemu putra bungsunya, Arkana, di Rutan Pondok Bambu. Arkana datang bersama ART Ati Sumiyati dan sopir.
- Ati bersyukur Nikita bisa melepas rindu meski belum lengkap, serta berharap Nikita segera bebas agar bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya.
- Nikita adalah tersangka kasus pemerasan lewat ITE dan TPPU, dan telah divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar pada 28 Oktober 2025.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani akhirnya bisa melepas rindu dengan putra bungsunya dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Arkana Mawardi.
Momen itu terjadi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat Arkana datang ditemani oleh asisten rumah tangga (ART), Ati Sumiyati dan seorang sopir.
Setelah pertemuan ibu dan anak itu, Ati Sumiyati mengungkapkan rasa syukur karena majikannya kini bisa melepas rindu bertemu anak, meskipun tidak secara lengkap.
"Ketemu Alhamdulillah," Teh Ati Sumiyati, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (21/11/2025).
"Bertiga sama sopir," lanjutnya dilansir dari Tribunnews.com.
Tak lupa, Teh Ati berdoa supaya seteru Reza Gladys itu segera bebas.
Sehingga Nikita dan anak-anaknya bisa kembali pulang berkumpul bersama di rumah.
"Semoga madam cepet pulang ke rumah," harap Teh Ati.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah cukup lama kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita telah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh pada 28 Oktober 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.
Nikita dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.
| Tiga Tahun Menghilang, Sule Akhirnya Comeback di Layar Kaca Lewat Tawa Kalcer ANTV |
|
|---|
| Sule Akhirnya Kembali Tampil di TV, Dulu Sepi Job karena Dituding Baperan |
|
|---|
| Nikita Mirzani Akhirnya Bisa Melepas Rindu dengan Putra Bungsunya |
|
|---|
| Penyanyi Vidi Aldiano Lolos dari Tuntutan Ganti Rugi Rp 28,4 Miliar |
|
|---|
| Ammar Zoni Khawatir Irish Bella Salah Paham Soal Kasusnya, Padahal Kini Pacari Kamelia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penampilan-Nikita-Mirzani-Jelang-Sidang-Vonis-Kasus-TPPU-Siang-Ini.jpg)