Berita Terkini Artis
Penyanyi Vidi Aldiano Lolos dari Tuntutan Ganti Rugi Rp 28,4 Miliar
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, maka Vidi Aldiano terbebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Vidi Aldiano dalam gugatan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
- Putusan SIPP PN Jakpus, Jumat (21/11/2025), menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga Vidi bebas dari tuntutan ganti rugi Rp 28,4 miliar.
- Gugatan terkait penggunaan lagu dalam 31 pertunjukan itu sebelumnya didaftarkan pada 16 Mei 2025, dengan tuntutan ganti rugi Rp 24,5 miliar dan penyitaan rumah Vidi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menangkan penyanyi Vidi Aldiano dalam perkara gugatan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, maka Vidi Aldiano terbebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.
Melansir Tribunnews.com, kabar baik untuk Vidi Aldiano itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).
Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan.
Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.
Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.
Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Baca juga: Kabur Bawa Golok, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
| Ammar Zoni Khawatir Irish Bella Salah Paham Soal Kasusnya, Padahal Kini Pacari Kamelia |
|
|---|
| Hotman Paris Pertanyakan Keberadaan Razman Nasution, 'Di Mana Kau Botak?' |
|
|---|
| Ruben Onsu Minta Sarwendah Tidak Persulit Bertemu Kedua Putrinya |
|
|---|
| Sarwendah Bantah Persulit Ruben Onsu untuk Bertemu Anak-anaknya |
|
|---|
| Ammar Zoni Ingin Nikahi Kamelia, Calon Mertua Ajukan 2 Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Vidi-Aldiano-ungkap-keinginan-berhenti-kemoterapi.jpg)