Pilpres 2024

Mahfud MD Bakal Revisi UU KPK dan Atur Seleksi Pimpinan

Mahfud MD bakal revisi UU KPK dan mengatur seleksi hingga posisi Ketua KPK agar independen.

Editor: Tri Yulianto
YouTube Kompas TV
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat diskusi dalam acara "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) janji akan revisi UU KPK dan atur pimpinan KPKN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kritik ke KPK tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara diskusi "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Dan selanjutnya jika Mahfud MD terpilih pilpres bakal revisi UU KPK dan mengatur seleksi hingga posisi Ketua KPK

Hal itu berawal dari pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa dari Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) bernama Ahmad Azmi Firoz.

Ahmad menanyakan terkait penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menganggap penetapan tersangka terhadap Firli adalah wujud indikasi kerapuhan dari lembaga antirasuah.

Ahmad lalu bertanya gagasan Mahfud agar KPK kembali dipercaya oleh publik.

"Apa gagasan Prof (Mahfud) untuk KPK menjadi lembaga lebih independen, kuat jaya, dan mengembalikan rasa kepercayaan publik terhadap KPK?" tanya Ahmad kepada Mahfud dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mahfud pun menjawab dengan menceritakan kejayaan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki hingga Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Raharjo.

Namun, sambung Mahfud, kejayaan KPK di era kepemimpinan Firli hingga saat ini di masa Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, hilang lantaran sudah tidak independen karena adanya revisi UU KPK.

Tak hanya itu, dia juga menilai menurunnya KPK diakibatkan pemilihan pimpinannya yang dilakukan secara kolutif.

"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga independen. Itu karena dulu undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," ujarnya.

Mahfud MD pun berjanji, jika terpilih bersama capres pendampingnya, Ganjar Pranowo menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka UU KPK bakal direvisi kembali.

"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka Undang-Undang KPK akan kami revisi kembali. Kembali ke (UU KPK) yang awal," ujarnya.

Mahfud MD juga menegaskan, jika terpilih dalam Pilpres 2024, maka pimpinan KPK tidak boleh hadir dalam rapat yang digelar kabinet.

Hal tersebut, sambungnya, untuk menjaga independensi dari KPK itu sendiri.

"Bahwa itu lembaga independen, tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu hadir rapat kabinet. Biarkan mereka itu independen," ujarnya.

Mahfud MD mengaku setuju Indonesia menerapkan hukuman mati untuk para koruptor.

Hal tersebut disampaikan Mahfud, saat seorang warga menantangnya jika terpilih menjadi Wakil Presiden di 2024 nanti, untuk menerapkan hukuman itu.

"China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Eks Menko Polhukam itu menjelaskan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun, katanya, hal itu bisa berlaku dengan syarat, yakni dalam keadaan krisis.

Meski demikian, Mahfud MD menuturkan, makna krisis itu sendiri tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.

Sementara itu, ia menilai, Jaksa juga enggan untuk menjatuhkan hukuman tersebut terhadap para koruptor.

"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang, satu kalo kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, ada potensi keputusan di pengadilan dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Yakni, jika dalam 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati tersebut belum juga dilaksanakan eksekusi dan koruptor itu berkelakuan baik.

"Nah, ini juga hukum yang ada sekarang, tapi mari semuanya kita tata kedepan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampe ke akar-akarnya," tutur cawapres nomor urut 3 itu.

Tata Ulang Penunjukan Jabatan ASN

Mahfud MD mengatakan, agar sebaiknya ke depan penentuan atau seleksi pejabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditata ulang. 

Hal tersebut menindaklanjuti pasca-dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” tegas Mahfud saat berdialog “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, sebagaimana keterangan tertulis dikutip, Rabu (7/2/2024).

Jual beli jabatan itu, lanjut Mahfud, tetap terjadi kendati pejabatnya sudah ASN, tapi terkadang ada pihak-pihak tertentu yang menjadi penentunya di internal kementerian. 

“Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju ya gak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” katanya. 

Penataan itu bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat tetapi juga yang mengawasi netralitas ASN. Pembubaran KASN yang dulu bertugas mengenai netralitas dan sebagai pengawas, maksud pembentukannya sebenarnya baik. 

Komisi itu bisa menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu, jika KASN setuju, maka pejabat tersebut dianggap memenuhi syarat. 

Ditambahkan Mahfud, KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu, namun belakangan dalam praktiknya ternyata juga kerap menghambat. 

“Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” kata Mahfud.

Atas fenomena itu, lanjut Mahfud, daripada memperpanjang jalur birokrasi sehingga DPR dan pemerintah sepakat tidak perlu KASN

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /TRIBUNNEWS) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved