Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Minta Parpol Bersihkan APK Pemilu

Bawaslu Bandar Lampung  mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Bawaslu
Petugas saat menertibkan alat Peraga Kampanye di masa tenang Pemilu 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Memasuki hari pertama masa tenang, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung  mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 sendiri berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, sebelum pencoblosan pada 14 Februari.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, penertiban sendiri meliputi APK Calon Legislatif (Caleg) serta bendera Partai Politik.

"Hari ini kami lakukan penertiban serentak di seluruh kecamatan hingga TPS (tempat pemungutan suara)," ujar Muhyi, Minggu (11/2/2024).

Muhyi melanjutkan, pada hari kedua masa tenang, pihaknya bakal melakukan apel siaga bersama forkompinda setempat

Setelah itu, Bawaslu bakal melakukan penyisiran dan menertibkan APK peserta pemilu yang masih terpasang.

"Besok akan ada Apel bersama Forkopimda, setelah itu kami akan melakukan penertiban APK lanjutan," jelasnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati perusahaan reklame yang ada di Kota Bandar Lampung.

Hal itu ditujukan agat perusahaan reklame menurunkan APK yang masih terpasang.

Selain itu, Bawaslu juga telah menyurati partai politik, serta tim kampanye untuk menertibkan APK secara mandiri.

"Kami sudah Surati parpol, tim kampanye capres-cawapres dan calon anggota DPD RI untuk menurunkan APK secara mandiri maksimal 10 Februari," kata Apriliwanda

"Jika tidak dicopot, maka akan kami tertibkan paksa," imbuhnya.

Adia pun mengatakan bahwa Bawaslu Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna penertiban alat peraga saat masa tenang.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas PU, dan Dinas Lingkungan Hidup, terkait mereka yang punya alat untuk penurunan APK yang pemasangannya di tempat tinggi," katanya.

Lebih lanjut, Apriliwanda mengatakan pihaknya juga bakal mengerahkan pengawas TPS untuk melakukan penertiban APK di lingkungannya masing-masing.

Dia menambahkan bahwa penertiban APK ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu saja, melainkan peserta Pemilu, perusahaan reklame, hingga pemerintah setempat

"Anggota pengawas TPS juga diminta untuk menertibkan APK bersama pemkot Bandar Lampung di sekitar area dekat TPS tempat mereka bekerja," 

"Kami harap ini bukan tanggung Jawab Bawaslu saja, tapi pemkot bersama stakeholder terkait," pungkasnya

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved