Pemilu 2024

Bawaslu Pesawaran Tertibkan APK, Surati Parpol Turunkan Atribut Pemilu

Bawaslu Kabupaten Pesawaran mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Penertibkan alat peraga kampanye (APK) di Pesawaran Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Pesawaran mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pesawaran, Abdul Muthalib mengatakan, pihaknya telah menggelar apel siap siaga pada masa tenang tersebut.

Apel tersebut dilakukan bersama dengan jajaran panwascam dan Satpol PP yang digelar di Tugu Pengantin, Desa Gedong Tataan, Minggu (11/2/2024).

Muthalib menjelaskan, Bawaslu Pesawaran bersama Satpol PP akan melepas atribut kampanye pada hari ini di seluruh wilayah.

Penertibkan APK seusai apel itu diawali dengan pencopotan stiker bergambarkan Paslon legislatif yang tertempel di salah satu kendaraan umum atau angkot.

“Kami akan selesaikan penertibkan APK ini selama tiga hari atau 13 Februari 2024,” ujar Muthalib.

Pada sebelum penertiban APK, pihaknya telah melakukan rapat bersama peserta pemilu dan partai politik, Dinas Perhubungan, serta Kesbangpol, terkait para peserta pemilu untuk menertibkan APK.

Kemudian pihaknya juga telah menyurati secara resmi partai politik yang berkontetasi di Pesawaran untuk menertibkan APK masing-masing secara mandiri.

Bawaslu menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah penindakan apabila parpol tidak menurunkan atribut kampanyenya.

"Jika penertiban APK secara mandiri tersebut tidak dilakukan, maka kami mengambil langkah secara penindakan, melalui Satpol PP dan panwaslu,” timpalnya.

Meski begitu, pada hari ini sudah ada para peserta pemilu yang melakukan penertiban APK secara mandiri. 

“Namun masih banyak juga yang belum ditertibkan, sehingga kami yang harus mengambil langkah,” tambahnya.

Dia berharap para peserta pemilu dapat membangun kesadaran untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.

Dirinya juga mengimbau, kepada semua peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang karena memiliki sanksi pidana pemilu.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved