Berita Lampung
Komplotan Pencuri Buah Sawit di Way Kanan Digulung Polisi
Keempat pelaku pencurian sawit di Way Kanan terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak berhadapan hukum (ABH).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil mengamankan empat pelaku pencurian.
Keempat pelaku pencurian sawit di Way Kanan terdiri dari tiga orang dewasa dan satu anak berhadapan hukum (ABH).
Keempatnya yakni F (31), AB (32) dan S (19) merupakan warga Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kemudian satu ABH yakni AS (17) warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Para pelaku diamankan, lantaran melakukan tindak pidana pencurian buah sawit, di Kebun Sawit Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan pada Senin (5/2/2024) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, Minggu (11/2/2024).
Ia menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada Senin (5/2/2024) pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, pelapor atau korban yakni Hasyim pada saat itu pergi ke kebun sawit miliknya di Kampung Bengkulu Tengah, Gunung Labuhan.
"Korban ini dengan mengajak rekannya, dikarenakan beberapa kali terjadi pencurian buah sawit di kebun milik korban," ungkapnya.
Setiba di kebun sawit, korban melihat pelaku sedang memanen buah sawit milik korban.
Karena pelaku mengetahui kedatangan korban, kemudian pelaku kabur meninggalkan buah sawit yang sudah dipanen
"Namun, saat kabur, sepeda motor salah satu pelaku tertinggal di lokasi itu," jelasnya.
Selanjutnya, korban menemui aparatur Kampung dan meminta mencari tahu siapa pemilik sepeda motor yang tertinggal dilokasi kebun sawit tersebut.
"Setelah mengetahui pemilik sepeda motor tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti," paparnya.
Kemudian, pada Jumat (9/2/2023) dini hari, anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumah Kepala Dusun setempat.
"Atas informasi tersebut, /petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku dan satu ABH tanpa disertai perlawanan," katanya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, delapan tandan buah sawit dengan berat sekitar 120 Kg dan obrok.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi)
| Penyebab Banyak Bus AKAP Enggan Masuk Rajabasa, DPR: Tutup Terminal Bayangan! |
|
|---|
| Temuan Wabup Pringsewu Saat Sidak, Puluhan Ribu Bangkai Kelelawar Picu Bau Busuk |
|
|---|
| Momen Humanis Anggota DPR Bambang Haryo, Ganti Ongkos Penumpang Tanpa Tiket |
|
|---|
| Pemicu Kebakaran Bedengan di Bandar Lampung, Kerugian Diperkirakan Rp8 Juta |
|
|---|
| Pondok Pesantren di Lampung Selatan Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-pencurian-buah-sawit-di-Way-Kanan-diamankan-polisi.jpg)