Berita Terkini Artis
Tamara Tyasmara Disebut Tersiksa Selama Pacaran dengan YA
Tamara Tyasmara disebut tersiksa saat pacaran dengan Yudha Arfandi (YA). Ini diungkapkan oleh sahabat Tamara Tyasmara, Kathy Rhode Indera.
"CCTV harus diperlihatkan agar calon kriminal tahu bahwa ia diawasi sehingga, setidaknya, urung beraksi di lokasi tersebut," ucap Reza.
Di samping itu, Reza memandang perlu disiagakan tim reaksi cepat yang terus-menerus memantau area yang dicakup oleh CCTV.
"CCTV hanyalah salah satu subsistem keamanan. Di samping CCTV, perlu disiagakan tim reaksi cepat yang terus-menerus memantau area yang dicakup oleh CCTV," kata Reza.
Dengan kelengkapan sistem sedemikian, Reza menilai, CCTV baru bisa diharapkan bisa mencegah insiden saat ada gelagat situasi kritis sesegera mungkin.
"Baik kritis berupa kecelakaan, misalnya anak terpleset lalu tenggelam di kolam renang, atau pun kejahatan," tutur Reza.
Pada sisi lain, Reza memandang, CCTV juga punya kelemahan. Studi menyimpulkan, CCTV jitu untuk menangkal kejahatan properti semisal pencurian.
Menurut dia, CCTV kurang ampuh mencegah kejahatan kekerasan.
Pasalnya, kejahatan kekerasan kerap bersifat impulsif dan terjadi seketika di lokasi tanpa pemikiran atau pun perencanaan sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bagaimana tersangka YA membenamkan Dante ke dalam air.
Menurut Wira, YA membenamkan anak laki-laki artis peran Tamara Tyasmara tersebut sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira, Jumat (9/2/2024).
Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut.
Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.
Dijerat pasal berlapis Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi. Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.
Tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.
"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.
YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.