Pemilu 2024

Bawaslu Catat Hampir 20 Ribu TPS Rawan di Lampung

Bawaslu Lampung mencatat terdapat hampir 20 ribu titik TPS rawan pada Pemilu 2024 ini.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lampung mencatat terdapat hampir 20 ribu titik Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) rawan pada Pemilu 2024 ini.

Persisnya, sebanyak 19.805 dari 25.825 TPS  Lampung masuk dalam kategori TPS rawan merujuk pada 7 Variabel dengan 22 Indikator.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan identifikasi yang dilakukan jajaran pengawas hingga tingkat Kelurahan/Desa (PKD) di 15 Kabupaten/Kota di Lampung.

Hamid menjelaskan, pihaknya menggunakan tujuh variabel dalam melakukan identifikasi, diantaranya, pengguna hak pilih, keamanan, dan kampanye.

Kemudian, variabel netralitas, variabel logistik, variabel lokasi TPS, dan variabel jaringan internet listrik.

Hamid mengatakan, identifikasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS rawan pada Pemilu Tahun 2024

Dia pun menjelaskan rincian variabel pengguna hak pilih sendiri terdapat 14.436 TPS rawan.

Kemudian, variabel kemananan 166 TPS rawan, dan variabel kampanye sebanyak 692 TPS rawan.

"Untuk variabel netralitas sebanyak 199 TPS rawan, variabel logistik 338 TPS rawan," ungkap Hamid, Senin (12/2/2024).

"Lalu pada variabel lokasi TPS rawan 2.034, dan variabel jaringan internet listrik sebanyak 1.940 TPS rawan," jelasnya.

Obed melanjutkan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama dari proses penyelenggaraan pemilu. 

"Tahapan pemungutan suara adalah tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangannya yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih," kata Hamid.

Hamid menambahkan, pihaknya melakukan identifikasi TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

"Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing, namun penting untuk mendapatkan peta TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat," jelasnya.

Dia pun mengatakan bahwa TPS rawan merupakan peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved