Pemilu 2024

Bawaslu Mesuji Terima Laporan Pengerusakan APK

Bawaslu Mesuji menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana Pemilu berupa perusakan APK.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bawaslu Mesuji
Anggota Bawaslu Mesuji Robby Ruyudha saat menerima laporan pelanggaran Pemilu.  

TRIBUNLAMPUG.CO.ID, Mesuji - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mesuji menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana Pemilu berupa perusakan Alat Peraga Kampanye ( APK ) pada hari pertama masa tenang jelang Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Robby Ruyudha selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji, Senin (12/2/2024).

"Kami menerima laporan resmi terkait pengrusakan APK di hari pertama masa tenggang, dan yang lapor merupakan peserta Pemilu tahun 2024," ujarnya.

Robby menjelaskan jika tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu yang harus ditindaklanjuti.

Sebagaimana aturan hukum yang berlaku dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Robby menuturkan jika pelapor dalam  pokok laporannya merasa APK nya dirusak oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu.

Masih kata Robby, sebagai informasi berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 setelah laporan diterima Bawaslu Kabupaten Mesuji akan melakukan kajian awal selama 2 hari.

"Untuk dapat melihat dalam pemenuhan syarat formal dan materiil nya, maka Bawaslu mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Ditambahkan Robby, untuk Kabupaten Mesuji selama masa kampanye ini telah menerima tiga laporan Tindak Pidana Pemilu.

Diantaranya di Kabupaten Mesuji terkait pelanggaran  Peraturan perundang-undang lainnya dan UU Desa.

Kemudian, di Kecamatan Way Serdang terkait pelanggaran administrasi.

Terakhir di Kecamatan Panca Jaya terkait pelanggaran Peraturan perundang-undang lainnya dan UU ASN.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved